Tahap II, Pemkab Lantik 100 Kades

Rabu 24-07-2019,09:26 WIB

SERAHKAN SK : Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz saat mengucapkan selamat dan menyerahkan Surat Keputusan Pelantikan Kepala Desa.ISTIMEWA KEBUMEN- Sebanyak 100 kepala desa terpilih dilantik langsung oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfud. Pelantikan yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB, molor dan baru dilaksanakan pukul 09.30 WIB. Saat pelantikan 100 kepala desa terpilih juga diambil sumpah jabatan. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Rumah DInas Bupati Kebumen, Senin (23/7). Selain kades terpilih, pelantikan juga dihadiri oleh ratusan warga yang mengantar. Pelantikan kali ini merupakan tahap II. Sebelumnya pada tahap I telah dilaksanakan pelantikan sebanyak 115 kades pada 18 Juli lalu. Adapun untuk pelatikan tahap III akan dilaksanakan pada 2 Agustus mendatang untuk 128 desa. Sisanya yakni 3 kades akan dilantik pada 16 september mendatang. 100 kades yang dilantk kali ini berasal dari seluruh kecamatan di Wilayah Kabupaten Kebumen. Ini meliputu Kecamatan Kutowinangun 6 orang. Selain itu Ambal 8 orang, Mirit 8 orang. Untuk Kecamatan Klirong, Pejagoan, Puring masing-masing 5 orang. Selanjutnya yakni Kecamatan Buayan, Karangsambung, Kuwarasan, Sadang masing-masing 2 orang. Untuk Adimulyo, Gombong, Kebumen, Padureso, Petanahan, Sruweng dan Sempor masing-masing 4 orang. Selain itu Kecamatan Alian, Ayah, Buluspesantren, Karanggayam, Poncowarno, Prembun, Bonorowo, Karanganyar dan Rowokele masing-masing 3 orang. Dalam sambutannya, Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan kepala desa yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan amanah tugas, fungsi dan kewajibannya dengan baik. Ini meliputi melayani warganya dan membangun desa serta mensejahterakan warganya. “Para Kepala Desa yang hari ini dilantik, adalah hasil Pilkades Serentak yang kita yakini berlangsung secara bersih, jujur, bermartabat tanpa wuwuran. Sehingga saya yakin bisa menjadi Kepala Desa yang amanah, dan benar-benar anti korupsi,” tuturnya. Disampaikan pula terpilihnya saudara sebagai kepala desa, mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik. Oleh karena itu, dalam menjalankan kepemimpinannya kepala desa dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif. “Sebagai kepala desa, saudara mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan yang dituangkan dalam peraturan desa,” paparnya. Kepala desa, lanjutnya, juga harus mampu mensinergikan antara potensi dan program pemerintah desa dengan program pemerintah yang diterima oleh desa. Sinergitas ini diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu sinergitas diperlukan untuk menciptakan keadilan antar wilayah ditingkat desa. H Yazid menambahkan, Pertama kepala desa harus mampu merencanakan program pembangunan. Khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Kedua, dalam setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan, harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan. Ketiga, dalam pengelolaan pembangunan di desa, harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Keempat, kepala desa yang berasal dari luar desa, perlu ingatkan harus bertempat tinggal di desa tersebut. Agar pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban, dapat berjalan dengan lancar. Juga kedekatan dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan semakin intensif. Kelima PR besar bersama kini adalah mengurangi kemiskinan. “Saya tekankan pula jangan sampai ada gratifikasi atau pun KKN,” ucapnya. (mam)

Tags :
Kategori :

Terkait