PEMERIKSAAN SAKSI : Penyidik Satpol PP Kebumen saat melaksanakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penyelewengan Pilkades Srati Ayah.ISTIMEWA
KEBUMEN-Satpol PP Kebumen menggelar klarifikasi pada dugaan kasus pelanggaran Pilkada di Desa Srati Kecamatan Ayah. Ini dilaksanakan dengan memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Kali ini lima orang sebagai saksi diperiksa di Markas Besar Satpol PP Kebumen, Rabu (17/7).
Kelima saksi tersebut berasal dari unsur panitia. Ini meliputi Ketua Panitia Mustolih, Sekretaris Khaeroni dan Bendahara Nurhadi. Selain itu yakni dua calon Kepala Desa Srati. Ini meliputi Riyadin dan H Alimiun SPdI. Sementara kelima saksi lainnya akan diminta keterangan pada hari ini Kamis (18/7). Alasannya terdapat saksi yang sudah lanjut usia, sehingga tidak memungkinkan pemeriksaan dilaksanakan di kantor Satpol PP.
Pemeriksaan akan dilaksanakan di Desa Srati. Kelima saksi tersebut yakni Sunarti dan Rokhyati. Selain itu yakni Satiyem, Ahmad Fahrur dan Mohammad Rikin Sutono. Dengan itu maka dalam kasus dugaan kasus pelangaran Pilkades ini Satpol PP sedikitnya akan memeriksa 10 orang saksi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Eko Purwanto SSTP MSi menyampaikan dugaan kasus pelanggaran pilkades tersebut dilaporkan pada Jumat 5 Juli 2019. Kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu calon kepala desa. "Adapun pihak terlapor pada kasus ini yakni Panitia Pemilihan Pilkades Desa Srati Ayah," tuturnya didampingi Penyidik Heru Riyanto.
Dijelaskan pula, dugaan pelanggaran kasus di Desa Srati sama dengan yang terjadi di Desa Kalirejo Kebumen yakni menggunakan hak pilih orang lain. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam Perda tersebut Pasal 76 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 38 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sebelumnya diberitakan jika dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkades, Satpol PP Kebumen telah menetapkan satu tersangka berinisial MS warga Desa Kalirejo Kebumen. Dalam kasus tersebut MS sebenarnya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa setempat. Kendati demikian pihaknya menggunakan hak suara dengan kartu undangan milik warga lainnya.
Adanya penetapan tersangka MS mendapat tanggapan dari salah satu aktivis sosial dan anti korupsi Arif Yuswandono. Dalam hal ini Arif menilai MS bukan koruptor, bukan pula pelaku money politik dan bukan perampok. Dia hanya warga yang menggunakan haknya. Secara prinsip seharusnya MS punya hak pilih pada Pilkades Kalirejo kemari. Ini karena karena masih terdaftar sebagai warga. Hanya domisilinya saja yang tidak di Kalirejo, hal yang banyak terjadi pada orang lain. Hidup di perantauan tapi status warga masih di kampung halaman.
Persoalan ini hanya kesalahan administrasi yang justru menjadi tanggung jawab panitia Pilakdes. Kenapa MS tidak tercatat dalam DPT dan tidak mendapat undanga. Arif menilai MS berhak menggungat panitia dan struktur di atasnya karena telah merenggut hal paling azasi dalam demokrasi.
Jadi, jika kasus MS terus berlanjut, Arif menyarankan kepada MS untuk meminta bantuan pada pengacara handal Kebumen yakni Dr Teguh Purnomo SH MHum MKn untuk menggugat panitia Pilkades Kalirejo. Ini lantaran panitia telah merenggut hak politiknya yang seharusnya terdaftar dalam DPT Pilkades Kalirejo. Menurutnya kesalahan panitia pilkades jauh lebih berat dibanding ketidaktahuan MS.
Ditegaskan pula, bagi para pegiat anti wuwuran, jika kasus ini dianggap sebuah keberhasilan, sungguh miris dan sangat mengecewakan. Sebab yang digaungkan itu anti wuwur dan money politic. Tapi hingga kini belum ada kasus wuwur dan money politic yang berhasil diungkap. Malah membanggakan kasus administrasi yang sangat sepele.
“Kepada teman-teman pegiat anti wuwur dan money politics, saya sarankan mulailah masuk pada hal yang besar dan substantif. Awasi penyelewengan penggunaan Dana Desa, jual beli tanah bengkok yang menyalahi aturan, jual beli jabatan perangkat desa hingga money politics pada Pilbup Kebumen 2020 tahun depan,” ucapnya. (mam)