Polisi Lakukan Olah TKP Kasus Pencabulan Kyai Syawal

Rabu 16-01-2019,09:15 WIB

OLAH TKP : Sejumlah anggora reskrim Polres Kebumen membuat sketsa rumah Kyai Syawal dalam olah TKP yang dilaksanakan Selasa (15/1).Saefur Rohman/ Ekspres KEBUMEN-Untuk melengkapi berkas perkara dugaan kasus pencabulan Kyai Hasanudin alias Kyai Syawal, jajaran Polres Kebumen melaksanakan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP dilaksanakan di kediaman Kyai Sultan Hasanudin atau Kyai Syawal di RT 2 RW 3 di Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo. Olah TKP dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto, Selasa (15/1). Olah TKP dilaksanakan dengan menerjunkan beberapa personil Polres Kebumen. Saat mendatangi kediaman Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal, rombongan diterima oleh istri ke lima. Olah TKP dilaksanakan untuk mengetahui kamar-kamar mana yang digunakan oleh Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal untuk berhubungan badan dengan korban. Edy Istanto menelaskan, oleh TKP dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara. Ini guna proses penyelidikan hingga peyidikan. Dalam hal ini Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal melaksanakan hubungan badan dengan para korbannya di kamar yang berbeda-beda. “Ada tiga korban, dua di antaranya masih dibawah umur,” ungkapnya. Dalam olah TKP tersebut, polisi menggambar denah rumah Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal. Denah rumah digambar lengkap dengan kamar-kamar para istri Kyai Hasanudin dan beberapa kamar yang digunakan untuk tempat berhubungan badan. “Dari sini kita dapat mengetahui, kamar-kamar mana yang digunakan,” paparnya. Dia menjelaskan, persetubuhan beberapa kali di antaranya dilakukan di kamar. Ada pula yang dilaksanakan di salah satu gubuk (kamar diluar rumah berdinding gedek) yang berada di sebelah selatan rumah Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal. “Dengan demikian maka berkas akan lengkap,” jelasnya. Polres Kebumen, Minggu (6/1), meringkus Kyai Hasanudin atas dugaan kasus pencabulan. Adapun korban seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Tersangka diindikasikan mengajarkan aliran sesat kepada para pengikutnya. Selama ini, tersangka dikenal dan membuka praktek paranormal di rumahnya, RT 2 RW 2 Desa Tepakiyang Kecamatan Adimulyo. (mam)

Tags :
Kategori :

Terkait