Tak Setor BPJS, Perusahaan Terancam Sanksi Pidana

Jumat 14-12-2018,09:15 WIB

SOSIALISASI : Peserta antusias mengikuti sosialisasi BPJS.IMAM/EKSPRES KEBUMEN - Perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jika ada perusahaan yang sudah memotong gaji karayawan namun lalai membayar iuran BPJS, dapat diancam pidana maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Zaenurofiq SH, saat mengisi acara sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (13/12). Acara tersebut diikuti 200 perwakilan Badan Usaha dan Instansi pemerintah di Wilayah Kebumen. Zaenurofiq menuturkan, sosialisasi diadakan agar dapat terlaksana sistem jaminan sosial nasional. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS,” tuturnya. Bagi badan usaha atau instansi yang mebandel dan tidak mendaftarkan para pekerjanya, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu juga denda dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Meliputi pelayanan perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam ikut tender proyek, Ijin Mendirikan Bangunan dan juga bisa terkena sanksi pidana. “Apabila pemberi kerja yang sudah memotong gaji karyawannya tetapi tidak disetorkan ke BPJS, bisa terkena sanksi pidana maksimal 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar,” tegasnya. Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebumen Aam Cahyono menyampaikan beberapa program BPJS tenaga kerja. Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). (mam)

Tags :
Kategori :

Terkait