BPD Bakal Dapat Tunjangan Lewat APBDes

Rabu 05-12-2018,09:00 WIB

Aksin Sekretaris Komisi A DPRD Kebumen KEBUMEN-Angin segar datang untuk para anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Kebumen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kebumen kini sedang menggodok Perda tentang BPD. Jika Perda telah ditetapkan, maka anggota BPD akan mendapatkan tunjangan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kebumen Aksin. Saat ditemui di Gedung DPRD Kebumen, Selasa (4/12) dia mengaskan, alokasi tunjangan akan bersumber dari APBDes. “Mudah-mudahan akhir Desember Perda sudah bisa ditetapkan,” ujarnya. Adanya tunjangan tersebut, diharapkan akan memaksimalkan kinerja anggota BPD. Sebab adanya tunjangan sudah semestinya diiringi peningkatan kinerja. Perda tentang BPD juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. “Ini juga untuk mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa,” tegasnya. Menurut dia, fungsi BPD tidakh mudah. BPD mempunyai tugas membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga harus aktif dalam menggali aspirasi, menampung aspirasi, mengelola aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi masyarakat. “Banyaknya tugas tersebut, sudah sewajarnya jika mendapatkan tunjangan,” katanya. Menurut dia, dalam Rancangan Perda juga dinyatakan, masa keanggotaan BPD selama enam tahun. Ini terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji. Selain itu Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. “Untuk besaran tunjangan BPD, ditetapkan oleh bupati,” paparnya. Aksin menambahkan, hingga kini Raperda tentang BPD yang mencakup 74 pasal itu, masih dalam proses pembahasan di Komisi A DPRD Kebumen. Kabar terkait Perda tersebut juga disambut baik oleh salah satu Anggota BPD Desa Kebulusan Pejagoan, H Sodiman. Dia mengatakan, adanya tunjangan tentunya semakin mendukung kineja BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami menyambut baik, mudah-mudahan Perda tentang BPD dapat segera ditetapkan,” ujarnya. (mam)

Tags :
Kategori :

Terkait