Badan Usaha di Wilayah Kebumen Terancam Sanksi

Jumat 28-09-2018,08:30 WIB

SOSIALISASI : Kejaksaan Negeri Kebumen saat melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepatuhan badan usaha di Kantor BPJS Kesehatan, Jumat (28/9).IMAM/EKSPRES Jika Karyawan Tidak Ikut KEBUMEN- Sanksi tegas bakal diberlakukan bagi Badan Usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Saknsi itu dapat berupa sanksi administratif hingga berujung pidana. Untuk itu, badan usaha terus didorong agar patuh dan mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan oleh Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Zaenurofiq SH. Dia menegaskan, sanksi badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS yakni tidak mendapatkan pelayanan publik. Adapun untuk pidana dapat dikenakan kepada badan usaha, apabila telah memotong gaji karyawan untuk program BPJS namun tidak disetorkan. "Ancaman yang dapat diterima oleh badan usaha yakni 8 tahun pidana. Ini sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS," tuturnya, saat memberikan sosialisasi dan edukasi kepatuhan badan usaha di Kantor BPJS Kesehatan, Jumat (28/9). Rofiq menjelaskan, saat ini Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara mengambil langkah strategis dalam penegakan kepatuhan dan hukum terhadap Badan Usaha, BUMD, BUMN maupun Pemda agar mendaftarkan karyawan untuk mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional. “Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara melakukan tindakan terhadap badan hukum yang tetap membandel,” tegasnya. Sampai saat ini, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Kebumen sudah menerima SKK dari BPJS Kesehatan. Ini untuk melakukan tindakan hukum terhadap tiga badan usaha di Kebumen. Badan usaha diberi SKK karena sebelumnya telah mendapatkan teguran tertulis tetapi tidak mengindahkan. Kendati dengan menyampaikan terdapat tiga nama Badan Usaha di Kebumen, namun Rofiq enggan untuk menyebutkan satu persatu nama tersebut. Pihaknya menyampaikan dari total perusahaan di Kebumen yang mencapai 700 lebih, kini baru sekitar 412 badan usaha yang telah mendaftarkan karyawan ikut BPJS. “Kami mengimbau agar Badan Usaha yang belum untuk segera mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS," ucapnya. (mam)

Tags :
Kategori :

Terkait