[caption id="attachment_100605" align="aligncenter" width="500"] IMAM/EKSPRES Sidang : Para peserta saat sidang Public Hearing membahas Raperda tiga raperda.[/caption] Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi KEBUMEN-Kegiatan Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) dilaksanakan oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (29/2). Public Hearing dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kebumen, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2006 tentang ijin ganguan, perubahan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi ijin gangguan dan Perubahan Perda no 30 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas pendapatan Pengelolaan keuangan dan aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Satpol PP, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Selain itu Hadir pula perwakilan dari PT Telkomsel, Provider Indosat, Provider XL, PT Rama Gombong, Gampensi, Asosiasi Kontraktor, Candisari Group. Hadir pula perwakilan dari beberapa pengusaha, akademisi dan LSM. Selain itu dari anggota DPRD hadir pula Adi Mustakim, Aksin, Darmaji, Budianto, Miftahul ulum dan lain sebagainya. Public Hearing dibuka dan dipimpin langsung salah satu anggota dewan Adi Mustakim dengan menyampikan selayang pandang Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2006 tentang ijin ganguan, perubahan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi ijin gangguan dan Perubahan Perda no 30 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pada kesempatan itu perwakilan dari Telkomsel Maroli Simamora menanyakan terkait dengan Perubahan Perda no 30 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Menurutnya setelah pihak Telkomsel membayar retribusi, maka pelayanan apa yang akan di dapat oleh pihak yang membayar retribusi tersebut. Selain itu pihaknya juga menanyakan tentang konsideran atau dasar hukum dari Perda tentang retribusi menara telekomunikasi itu. “Jika kita telah membayar retribusi lalu apa yang akan kita dapatkan dari membayar retribusi tersebut,” tuturnya. Menurutnya, dengan adanya telekomunikasi, maka sangat mendukung peningkatan perekonomi masyarakat. Dengan demikian telekomunikasi telah menyumbang sangat besar terhadap pertumbuhan perekonomian negara. Bahkan di Telkomsel sendiri juga sudah ada bagian Corporate Social Responsibility (CSR), untuk menyalurkan kegiatan sosial dari sebagian laba perusahaan. “Saya berharap Perda yang akan dibuat, tidak menjadi penghalang untuk kemajuan kabupaten itu sendiri,” katanya. Kepala BPMPT Kab Kebumen Drs Aden Andri Susilo MSi mengatakan , salah satu bentuk pelayanan yang didapat oleh pemilik menara adalah selama menara tersebut berdiri, maka pemilik menara tidak perlu lagi melakukan ijin lingkungan, saat hendak memperpanjang ijin menara tersebut. Itu merupakan salah satu dari bagian dari pelayanan yang diterima oleh pihak perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen. Perwakilan dari NGO Kompak Heriyanto mengatakan, semua perubahan yang akan dilakukan pada Perda tersebut, hendaknya diberi pemaparan tentang alasan kenapa pada pasal-pasal tersebut meski dirubah. Alasan tersebut, bisa didasari dari hasil penelitian. Dengan demikian maka semua yang hadir dapat mengetahui alasan tentang perubahan pasal-pasal tersebut. “Misalnya penghilangan ijin lingkungan selama menara telekomunikasi masih berdiri, ini alasanya apa?,” katanya. Sementara itu Aksin salah satu anggota DPRD Kebumen mengatakan, yang perlu saat diperhatikan adalah jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek dari suatu bisnis. Dalam hal ini maka yang diperlukan adalah hati nurani. Menurutnya, para pengusaha juga jangan cuma mikir untung saja, tapi juga memikirkan kemajuan bangsa. “Kalau hanya mikir untung nanti lama-lama negara ini juga akan dijual,” ucapnya, sembari berpesan, bahwa konsideran Perda tersebut, harus benar-benar kuat. Selain itu perwakilan dari masing-masing yang hadir saat ini, tidak boleh berganti orang pada pembahasan Perda tersebut selanjutnya. (mam)
Raperda Jangan Halangi Kemajuan Kabupaten
Selasa 01-03-2016,11:41 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-10-2024,12:46 WIB
Tiga Tahun, Kabupaten Purbalingga Terima DAK Sanitasi Sebesar Rp 28,1 Miliar
Senin 28-10-2024,08:33 WIB
Mengenal 6 Keunggulan Motor Listrik United MX1200, Bisa Mundur dengan Fitur Reverse
Senin 28-10-2024,11:10 WIB
Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Kejobong Diminta Melengkapi Berkas
Senin 28-10-2024,08:51 WIB
5 Fakta Menarik Tentang Motor BMW GS 150 Seperti yang Dimiliki Artis Prisia Nasution
Terkini
Senin 28-10-2024,20:25 WIB
10 Tips Pemasangan Rear Box Pada Motor Listrik
Senin 28-10-2024,20:09 WIB
Ikuti 5 Cara Ini untuk Mencabut Aki Mobil Bekas yang Jarang Dipakai
Senin 28-10-2024,19:33 WIB
Motor Murah Yamaha WR 155 dengan Performa Gahar
Senin 28-10-2024,19:32 WIB
Dosen STT Wiworotomo dan UNNES Menerapkan Teknologi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Purbalingga
Senin 28-10-2024,19:04 WIB