Bandel, Kios Miras di Klampok Dibongkar Paksa

Selasa 05-01-2021,14:07 WIB

BANJARNEGARA - Sebuah kios yang sudah lama digunakan untuk berjualan minuman keras jenis tuak dibongkar paksa oleh Satpol PP bersama Forkompinca Purwareja Klampok, Senin (4/1). Kios semi permanen tanpa IMB yang dibongkar ini berada di sempadan jalan nasional Klampok. Bangunan berukuran 4 x 5 meter tersebut diketahui milik LM, warga Kedungjati Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan upaya pembinaan sampai dengan peringatan serta pernyataan tertulis. Namun yang bersangkutan masih nekat berjualan tuak, sehingga dilakukan tindakan tegas. https://radarbanyumas.co.id/puluhan-miras-dan-petasan-untuk-tahun-baru-diamankan-polres-purbalingga/ “Sudah tanda tangan pernyataan tertulis tidak mengulangi, ternyata tidak diindahkan. Kita bongkar karena sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya. Dikatakan, pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP dibantu Camat, Danramil dan Kapolsek Purwareja Klampok dibantu masyarakat. Pasca pembongkaran ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar tidak disalahgunakan lagi. “Akan terus kita pantau tempat itu, kita juga dibantu masyarakat,” paparnya. Dia mengatakan kios ini telah digunakan untuk berjualan tuak sekitar tujuh tahun. Keberadaan kios yang digunakan untuk berjualan minuman keras ini sangat meresahkan masyarakat. Pada saat dilakukan pembongkaran, di kios tersebut sudah tidak terdapat tuak. "Karena sebelumnya sudah kita berikan surat pemberitahuan bahwa kios tersebut akan kami bongkar," terangnya. Dari catatan Satpol PP Banjarnegara, selama tahun 2020 telah diamankan 3.757 botol miras berbagai merk dan ribuan liter jenis tuak serta ciu. Dari sejumlah itu, 1.939 botol miras telah dimusnahkan di Kejaksaaan Negeri Banjarnegara sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap tujuh orang penjual miras yang telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman terhadap mereka dihukum kurungan bervariasi antara satu hingga empat bulan. (drn)

Tags :
Kategori :

Terkait