JAKARTA - Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menganggarkan belanja negara sebesar Rp2.750 triliun. Dana tersebut berasal dari pajak.
"Ketika kita mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas maka kita membantu negara, kita ikut serta membiayai Rp2.750 triliun keperluan pemulihan ekonomi," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara di Jakarta, kemarin (22/3).
https://radarbanyumas.co.id/digelontor-rp-18717-triliun-apbn-bangkitkan-umkm/
Adapun dari anggaran Rp2.750 triliun, sebesasr Rp700 triliun untuk Pememulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karena itu, dia mengajak wajib pajak untuk menyukseskan melawan pandemi Covid-19 dan taat pajak.
"Situasi pandemi Ini membutuhkan kegotongroyongan kita, kebersamaan kita untuk bisa menanggulangi (pandemi). Luar biasa kebutuhan yang diperlukan oleh negara," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu terus berupaya agar wajib pajak bisa menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 sesuai tenggat waktu. Batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2021.
Berdasarkan data Dirjen paja, pada Selasa (16/3/2021), jumlah laporan yang masuk sebanyak 6.608.642. Dari total tersebut, sebanyak 6.390.630 merupakan SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi, dan Badan sebanyak 218.012. (din/fin)