SOSIALISASI : Panitia PPDB online SMA Kabupaten Banjarnegara mengikuti sosialisasi di SMAN 1 Bawang, Jumat (3/5). DARNO/RADARMAS
BANJARNEGARA - Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kini bukan lagi penentu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ini berbeda dengan tahun lalu, siswa yang memiliki KIP dan SKTM otomatis diterima pada sekolah yang dituju.
Perbedaan lainnya, pada tahun sebelumnya penerimaan siswa sangat ditentukan zonasi kecamatan. Sedangkan tahun ini jarak dari rumah ke sekolah menjadi penentu utama dalam proses PPDB.
Koordinator PPDB Online SMA Kabupaten Banjarnegara, Agung Nur mengatakan, KIP dan SKTM bukan lagi penentu penerimaan siswa baru. Namun hanya sebagai pertimbangan untuk keringanan biaya pada sekolah yang didaftar.
"Itu untuk mengurangi penyalahgunaan seperti tahun lalu. Tahun ini sistemnya benar-benar zonasi, radius sekolah dengan tempat tinggal siswa menjadi penentu utama" ungkap Agung.
Dia menjelaskan, siswa yang berasal dari luar zonasi hanya memiliki kesempatan paling banyak 10 persen. Itupun diperuntukkan bagi siswa berprestasi sebesar lima persen dan bagi siswa yang orang tuanya pindah kerja.
Sekretaris Panitia PPDB SMAN 1 Sigaluh, Heni Purwono, juga berharap hal yang sama. Dia berharap ke depan penempatan siswa diploting oleh pemerintah. Langkah seperti ini telah diterapkan di Jepang.
"Sistem zonasi ini memicu sekolah untuk menyamakan standarisasi kualitas. Sehingga semua sekolah kualitasnya merata," ujarnya. Menurut dia, pemerataan kualitas akan mengurangi ketimpangan jumlah siswa. "Kalau kualitasnya merata, tidak akan alagi da sekolah yang minim muridnya di satu tempat, tetapi di tempat lain kebanyakan murid," ungkapnya.
Meski demikian, sistem zonasi ini bukannya tanpa kekurangan. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Batur, Purnomo mengatakan, selama zonasi tidak diberlakukan untuk SMK dan juga MA tidak akan efektif.
Sebab siswa akan mencari sekolah yang dianggap lebih maju dan favorit. "Saya pikir zonasi harus berlaku juga untuk MA khususnya. Dua kementerian mestinya duduk bersama agar zonasi ini juga adil, untuk SMA dan MA," ujarnya. (drn)