BARANG BUKTI : Petugas Satpol PP menunjukan barang bukti berupa 500 Liter tuak hasil sitaan dari pelaku pengedar dan pembuat miras ilegal. HERU/RADARMAS
BANJARNEGARA - Sebanyak 568 Liter tuak diamankan oleh Satpol PP Banjarnegara, Senin (3/9) dari empat produsen dan pengedar yang ada di Banjarnegara. Diduga, produksi tuak ini sudah berlangsung sekitar dua tahun.
“Barang bukti masih kami amankan. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, kami juga akan menuntut pihak terduga karena sudah mengedarkan dan memproduksi miras tanpa mengantongi izin," ujar Kepala Satpol PP Banjarnegara, Aris Sudaryanto kemarin.
Dia menjelaskan tindakan tegas akan dilakukan terhadap produsen dan pengedar miras yang melanggar peraturan. Apalagi, belum lama ini banyak kasus melibatkan miras ilegal/oplosan yang memakan banyak korban jiwa dibeberapa daerah.
Ditambahkan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banjarnegara, Suroso mengaku belum dapat menyebutkanya. Pelaku akan dijerat dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamr dengan ancamana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, produksi miras jenis tuak ini menggunakan bahan baku nira kelapa. Mereka memebeli nira dari petani/penderes seharga Rp 2.500 perliter.
Dengan peralatan sederhana, terang Suroso, pelaku mampu membuat tuak ratusan Liter setiap harinya, kemudian menjualnya denga harga Rp. 5.000 per liter. "Keuntunganya seratus persen," tandasnya.(her)