BANJARNEGARA - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akan segera membubarkan sejumlah koperasi yang dinilai sudah tidak produktif. Untuk tahap awal, akan ada 40 koperasi yang dibubarkan.
Kepala Seksi Koperasi Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Banjarnegara, Mistam mengatakan dirinya telah mengajukan pembubaran terhadap 40 koperasi hingga pertengahan Mei ini.
Diterangkan oleh Mistam, koperasi yang masuk dalam kategori mandul dapat dicirikan dari beberapa hal. Pertama, keberadaan badan hukum koperasi tanpa adanya aktivitas perkoperasian. Baik itu kegiatan keanggotaan, usaha, maupun administrasi.
Kedua, yakni koperasi yang hanya tinggal nama. Tercatat sebagai badan hukum yang resmi, namun sudah tidak dapat ditemukan di lapangan. Biasanya, hal ini dikarenakan adanya pembubaran koperasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada dinas terkait. Dalam hal ini adalah Disperindagkop dan UMKM. “Yang seperti ini lebih baik dibubarkan,” ujar Mistam.
Mistam menambahkan, hingga saat ini ada 388 badan hukum koperasi yang terdaftar dalam daftar koperasi yang dibina oleh Disperindagkop dan UMKM Banjarnegara. Jumlah anggotanya mencapai 91.690. Ada kemungkinan jumlah itu segera bertambah, dengan seiring pertambahan badan hukum baru. “Mungkin akan mencapai empat ratus (400) nantinya,” kata dia.
Bahkan, Mistam melanjutkan, ada koperasi yang telah memiliki SPBU, seperti koperasi Amal Bhakti yang beranggotakan Pegawai Kementrian Agama Se-Kabupaten Banjarnegara. Di sisi lain, ada juga koperasi yang usahanya tidak lekas berkembang. Bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan operasionalnya. “Kami akan berusaha melakukan pembinaan kepada mereka demi bangkitnya ekonomi koperasi yang berkeadilan dan mensejahterakan," pungkasnya. (her)