BANJARNEGARA - Metode pembagian jatah kursi dalam Pemilu Legislatif 2019 bakal berubah. Sebelumnya, pada Pemilu Legislatif 2014 metode yang digunakan yaitu Metode Kuota Hare. Namun pada Pemilu 2019 metode yang digunakan yaitu Sainte Lague (Murni).
Hal tersebut disampaikan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Eka Endamia Surbakti saat sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara, Rabu (4/4). Dijelaskan, dalam Metode Sainte Lague ini digunakan bilangan pembagi 1:3:5:7 dan seterusnya untuk mengkonversi perolehan suara ke perolehan kusi.
Metode Pembagian Kursi Dalam Pemilu Legislatif 2019 Bakal Diubah
Kamis 05-04-2018,12:49 WIB
Kategori :