olisi Amankan Upal Rp 20 Juta
Niat hati ingin bersenang-senang di salah satu tempat karaoke, Senin (10/4) lalu, petani berinisal SD terpaksa harus mendekam di dalam sel.
Warga Desa Somawangi Kecamatan Mandiraja ini, ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu (Upal) saat membayar di kasir usai berkaraoke di Purwanegara.
Dari Rp 1,2 pembayaran karaoke, Rp 600 ribu di antaranya ternyata Upal. Hal ini baru diketahui saat salah satu karyawan kafe hari berikutnya, Selasa (11/4), membelanjakan uang ke SPBU di Kaliwinasuh.
Mengetahui hal itu, karyawan kafe tersebut kemudian memberitahukan kepada pemilik kafe. “Beruntung, pemilik kafe mengetahui SD yang membayar karaoke menggunakan uang palsu tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP T Sapto N melalui Iptu Amin Antalsa, Kamis (13/4).
Selanjutnya, pemilik kafe melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Banjarnegara. Berbekal dari keterangan pemilik kafe, Satreskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Selasa (11/4) pukul 22.00 WIB, SD ditangkap dirumahnya di Desa Somawangi. Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian didapatkan barang bukti dari dalam kantong celananya Upal sebanyak Rp 1,1 juta.
“Saat itu, SD dibawa Satreskrim Polres Banjarnegara bersama barang buktinya untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menangkap BHW warga Desa Batursari Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo. BHW ditangkap di wilayah proyek Mrica bersama barang bukti uang palsu pecahan seratus ribuan dengan total Rp 18,5 juta pada kantong celananya.
“Berdasarkan pengembangan kasus, kemudian berhasil menangkap SP warga Kelurahan Kutabanjar Kecamatan Banjarnegara yang juga terlibat dalam pengedaran Upal,” jelasnya.
Dari tangan SP berhasil disita barang bukti berupa enam lembar kertas putih bergambar Bung Hatta yang diduga digunakan sebagai tanda air pada pecahan seratus ribuan pada uang palsu.
Dia menambahkan, memasuki bulan Ramadan masyarakan diminta untuk lebih waspada terhadap peredaran Upal. Jika setelah diraba-dilihat dan diterawang mencurigakan, maka segera melaporkan kepada polisi.
“Adapun, untuk ketiga tersangka yang sudah kami tangkap dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang karena mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tambahnya. (uje/din)