Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Repro Youtube Polrestabes Bandung
JAKARTA – Kompol Yuni disorot. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyesalkan kelakuan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Dofiri pun tak habis pikir Kompol Yuni sampai menggelar pesta sabu bersama belasan anak buahnya.
“Saya prihatin ya, karena memang ada beberapa keterlibatan anggota yang lain, salah satunya yang sangat kita sesalkan adalah satu Kapolsek, yaitu Kapolsek Astana Anyar yang ada di Polrestabes Bandung,” ungkapnya, Kamis (18/2/2021) seperti dikutip dari pojoksatu.id.
https://radarbanyumas.co.id/kompol-yuni-kapolsek-wanita-pimpin-pesta-sabu-bersama-11-anggotanya/
Untuk itu, ia langsung mencopot Yuni dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar Bandung, usai ditangkap bersama belasan anak buahnya. Sedangkan 11 anak buah Kompol Yuni saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.
“Jika memang terbukti terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkotika, mereka bakal ditindak tegas,” tegas Dofiri.
Dengan kejadian ini, dirinya meminta seluruh anggota Polri untuk dapat menjadikan pembelajaran bagi anggota lainnya.
“Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek,” ungkapnya.
“Selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan,” kata Dofiri.
Jika kemudian terbukti bersalah, Dofiri memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada 12 anggota Polri itu.
Pasalnya, apa yang dilakukan Kompol Yuni dan anak buahnya tersebut sudah sangat mencoreng nama baik Polri.
“Apabila benar-benar terbukti ya bisa sampai pada pemecatan atau pidana,” tegasnya.
Hal ini, sambungnya, sesuai dengan instruksi Kapolri.
“Kebijakan Kapolri sangat jelas sekali terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.
Menurut Krisno, apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat fit and proper test di Komisi III DPR RI sudah sangat jelas.
“Sanksinya jelas dan tegas sebagimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika fit dan proper test di Komisi III,” ujarnya.
Dalam komitmen itu, Kapolri Listyo tegas akan memecat anggota Polri yang terlibat narkoba.
“Bahwa terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni dipecat atau dipidanakan,” tegas Krisno.
Sementara, menilik pada kasusnya, Kompol Yuni Purwati Kusuma Dewi sangat bisa dijerat dengan pidana hukuman mati.
Hal itu disampaikan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol (Purn) Arman Depari.
Arman Depari pun meminta pimpinan Polda Jabar agar serius dan jeli menangani kasus mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anak buahnya itu.
“Masih proses, tunggu saja,” jawab Argo.
Sebagai evaluasi, kata Argo, Polri telah melakukan pencegahan internal dan memberlakukan sanksi tegas kepada yang bersalah.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan,” tandas Argo. (*/ruh/pojoksatu/ttg)