Bukannya Mengobati, Seorang Dukun Cabul di Cilacap Malah Nodai Anak Gadis Dibawah Umur

Kamis 30-06-2022,09:02 WIB

DIAMANKAN : Pelaku korban pencabulan diamankan Polres Cilacap, Rabu (29/6). (Rayka/Radarmas) Hasil Pengembangan Ada Lima korban Lain CILACAP - Seorang pria asal Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, ditangkap polisi akibat melakukan perbuatan cabul. Pelaku berinisial MR (48) berprofesi sebagai dukun dan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pasiennya yang masih di bawah umur. Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor kejadian tersebut kepada polisi. "Awalnya pelaku diundang oleh orang tua korban untuk membantu mengobati putrinya yang masih berusia 17 tahun karena benjolan di mata bagian kanan," kata Wakapolres. Aksi tersebut dilakukan di dalam kamar korban. Namun siapa sangka, bukannya melakukan pengobatan, korban malah dicabuli dan dipaksa berhubungan intim dengan pelaku. "Korban diancam oleh pelaku dengan menggunakan keris dan tombak saat di dalam kamar. Perbuatannya ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," ujar Wakapolres. Wakapolres mengatakan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, masih ada lima orang lainnya yang mengaku telah dicabuli dukun palsu tersebut. "Pelaku ini mengaku kalau sudah membuka praktik pengobatan sejak tahun 2012 di rumahnya. Tapi dia juga menerima panggilan jika dibutuhkan pasien," katanya. https://radarbanyumas.co.id/mau-berobat-karena-kerap-diganggu-setan-ibu-muda-malah-diperkosa-dukun/ Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait