Tim Pemberantasan dari BNN Cilacap Tangkap Pria di Kroya

Selasa 21-06-2022,14:34 WIB

Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Windarto (kiri) memberikan pertanyaan kepada tersangka kasus narkoba di Kantor BNN Kabupaten Cilacap, Selasa (21/6). RAYKA/RADARMAS CILACAP - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap menangkap seorang pria berinisial MAF(37) di Kecamatan Kroya. Tersangka merupakan warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kroya. Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Windarto menjelaskan, pada hari Kamis 16 Juni 2022, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di parkiran salah satu hotel di Kecamatan Kroya. "Tersangka tersebut kami lakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,86 gram," jelasnya, Selasa (21/6). Dijelaskan Windarto, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengambil satu paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial WS dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) di sekitar Stasiun Kroya. "Tersangka tersebut akan mengirimkan narkotika ke Boyolali untuk diserahkan ke AG atau yang memesan narkotika tersebut, saat ini statusnya DPO," jelasnya. Menurut Windarto, dari hasil pemeriksaan urine milik tersangka diketahui positif methamphetamine. https://radarbanyumas.co.id/zi-penjual-obat-terlarang-di-warung-kelontong-dukuhwaluh-kembaran-ditangkap-polisi-ribuan-pil-bertuliskan-tramadol-hci/ Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait