Peredaran Narkoba Bergeser ke Desa, Pemkab-BNN Siapkan Perda P4GN

Kamis 09-06-2022,13:21 WIB

PENGAMANAN : Salah satu tindakan pengamanan barang bukti obat -obat terlarang (ILUSTRASI) CILACAP - Pandemi Covid-19, menyebabkan pergeseran penyalahgunaan narkoba dari kota ke desa. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap, AKBP Drs Windarto,S.St.,MK disela-sela workshop dengan awak media, Rabu (8/6) kemarin. "Dari penelitian tim BNN didapati adanya kenaikan pemakai dari kota bergeser ke desa. Dari 41 pemakai yang kita rehabilitasi 2 tahun terakhir berasal dari desa," kata Dia. Untuk itu, Pemkab Cilacap bersama BNN tengah mempersiapan peraturan daerah (perda) terkait Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), sebagai wujud implementasi Inpres No 2 tahun 2020 dalam rangka penguatan P4GN. "Perda P4GN kita sudah selesai konsultasi dengan Gubernur, dalam waktu dekat akan kita serahkan ke DPRD," ujarnya. Menurutnya perda tersebut tindak lanjut dari Permendagri No. 12 tahun 2019 tentang pentingnya peningkatan peran pemerintah daerah dalam fasilitasi P4GN serta membentuk regulasi perda di wilayahnya masing-masing. "Dengan adanya perda tersebut bisa menjadi payung hukum kepada instansi terkait untuk mewujudkan Cilacap bersih dari narkoba," lanjut AKBP Windarto. https://radarbanyumas.co.id/penuh-haru-akad-nikah-digelar-saat-mempelai-pria-ditahan-polisi-terjerat-kasus-narkoba/ Dengan terbentuknya perda tersebut dapat sebagai dasar untuk pengalokasian anggaran untuk kegiatan P4GN sehingga terwujud kabupaten/ kota bebas dari narkoba. (jul)

Tags :
Kategori :

Terkait