Ayah Bejat Hamili Anak Kandung, Korban Diancam Bakal Dibunuh, Ini Fakta dan Kronologinya

Jumat 03-06-2022,10:16 WIB

BEJAT: Pelaku pencabulan anak kandung dilaporkan ke pihak kepolisian. RAYKA/RADARMAS Beraksi Sejak Tahun 2020 CILACAP - Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi kehormatan anaknya. Terlebih, bagi seorang anak, ayah merupakan sosok yang seharusnya bisa memberikan rasa aman dan nyaman. Namun hal itu mungkin tidak berlaku bagi seorang ayah di Kecamatan Kampunglaut, Kabupaten Cilacap. Pria berinisial S (40) diduga melakukan aksi persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri. Bahkan, aksi bejat pelaku terungkap saat kondisi korban (16), yang merupakan anak kandungnya, tengah hamil empat bulan. Korban sendiri saat ini masih duduk di bangku SMP. Pelaku melancarkan aksi bejat pertamanya di dalam kamar. Saat itu, pelaku meminta korban yang merupakan anak kandungnya untuk dikerik. https://radarbanyumas.co.id/bejat-ayah-tega-hamili-anak-kandungnya-hingga-4-bulan-di-cilacap/ BEJAT: Pelaku pencabulan anak kandung dilaporkan ke pihak kepolisian. RAYKA/RADARMAS Menurut Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, pada bulan Maret 2022, ibu korban mengetahui anaknya sendiri sedang disetubuhi oleh suaminya. Tak terima, sang ibu langsung melaporkan kelakuan suaminya tersebut ke kepolisian. "Awalnya pelaku mengancam anaknya untuk tidak melaporkan ke orang lain, ancamannya akan dibunuh. Setelah istrinya tahu, pelaku juga langsung mengancam istri dan anaknya akan dibunuh," kata Wakapolres, Kamis (2/6). Wakapolres menyampaikan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2020 "Dari tahun 2020, kejadiannya berangsur-angsur. 2020 sampai dengan sekarang sudah dua tahun, rata-rata melakukan persetubuhan terhadap anak dua kali dalam satu minggu," tegasnya. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Wakapolres mengatakan, pelaku mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya. Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, aksi bejat yang dilakukan selama ini tidak diketahui istrinya. BEJAT: Pelaku pencabulan anak kandung dilaporkan ke pihak kepolisian. RAYKA/RADARMAS Saat melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya, dia mengaku melakukannya saat kondisi mabuk minuman keras. "Karena tidak sadar (mabuk) saat melakukannya, jadi ngelakuin itu. Awalnya saya minta dikerokin kemudian saya lakukan itu, sudah 10 kali melakukan, istri tidak tahu, kadang saya juga tidak dapat jatah," kata pelaku. Atas perbuatannya, SND diancam dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait