Dipenuhi Bendera Parpol, Jalan Protokol di Cilacap Ditertibkan

Kamis 21-04-2022,00:01 WIB

PENERTIBAN : Satpol PP menertibkan bendera Parpol di sepanjang Jalan Gatot Subroto sampai dengan Jalan Perintis Kemerdekaan Cilacap. Terlihat Semrawut dan Ganggu Keindahan Kota  CILACAP – Ruas Jalan Gatot Subroto sampai Jalan Perintis Kemerdekaan, sebagai pintu masuk Kabupaten Cilacap, dipenuhi bendera Partai Politik (Parpol). Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin menyampaikan, tidak sedikit masyarakat mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka mengaku itu terlihat cukup semrawut dan mengganggu keindahan dalam kota.  Atas laporan tersebut, Satpol PP turun tangan menertibkan bendera Parpol. Apalagi itu sebenarnya juga melanggar aturan. Dari kegiatan penertiban, Satpol PP Cilacap  berhasil menggumpulkan 650 bendera dari lima Parpol. “Bendera Parpol PDIP sebanyak 601, PKB sebanyak 18, Golkar sebanyak 22, Nasdem sebanyak 6, serta Bendera Parpol PSI sebanyak 3,” kata Luhur, Selasa (19/4). Dijelaskan, penertiban bendera parpol itu juga didasarkan pada Perda K3 nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban Keindahan dan Kebersihan. “Dijalur hijau itu memang tidak boleh ada bendera parpol, banner, spanduk dan lainnya, jadi itu melanggar Perda,” imbuh Luhur. Sebelum penertiban, Satpol telah melayangkan surat pemberitahuan kepada masing – masing parpol untuk menertibkan sendiri benderanya. Meskipun demikian, sampai batas waktu belum juga ditertibkan. “Sebelumnya kita sudah memberi tahu kepada para pemilik bendera parpol itu, dan kita kasih watu selama 7 hari, namun tidak ada yang menertibkannya, jadi kita bantu untuk menertibkan, agar terlihat lebih indah dan rapi,” ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/tujuh-pasangan-mesum-di-bulan-puasa-diamankan-satpol-pp-cilacap/ Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Cilacap. Tidak hanya bendera Parpol, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat masa izin pemasangannya dan sudah rusak, tetapi tidak dicabut oleh pemasangnya. “Kita juga tertibkan pemasangan spanduk dan sarana lainnya yang menempel di tiang listrik ataupun di pohon,” tandas dia. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait