Kesugihan Kidul Masih Dijabat Plt Kades

Selasa 05-04-2022,15:01 WIB

PAW : Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji melantik Kepala Desa PAW, yakni Kades Desa Muktisari Kecamatan Gandrungmangu dan Kades Desa Grugu Kecamatan Kawunganten, Kamis (31/03) lalu. (ISTIMEWA) Tunggu Keputusan Inkrah CILACAP - Sejak Ahmad Munawir, Kepala Desa Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap Desember lalu, Desa Kesugihan Kidul dipimpin oleh Plt yang merupakan Sekretaris Desa. Pemerintah Kabupaten Cilacap belum bisa memutuskan, apakah akan mengganti dengan PAW (Pengganti Antar Waktu) atau mengembalikan Ahmad Munawir sebagai Kades sebelum ada keputusan inkrah. "Sekarang masih sidang, belum ada keputusan. Kalau sudah ada keputusan (bersalah) lah nanti baru PAW," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap Agus Subagyo, Senin (4/4). Apapun hasilnya, Agus menambahkan, Pemkab akan mengikuti keputusan tetap dari pengadilan. Apabila diputuskan tidak bersalah, maka Ahmad Munawir akan dikembalikan sebagai kades. "Kalau dinyatakan tidak bersalah ya dikembalikan hak-haknya. Kemarin kan baru pemberhentian sementara, sifatnya skorsing," imbuh dia. https://radarbanyumas.co.id/terdakwa-kasus-korupsi-apbdes-kesugihan-kidul-ahmad-munawar-titip-rp-507-juta-ke-kejari-cilacap/ PAW : Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji melantik Kepala Desa PAW, yakni Kades Desa Muktisari Kecamatan Gandrungmangu dan Kades Desa Grugu Kecamatan Kawunganten, Kamis (31/03) lalu. (ISTIMEWA) Sebelumnya, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji melantik Kepala Desa PAW, yakni Kades Desa Muktisari Kecamatan Gandrungmangu dan Kades Desa Grugu Kecamatan Kawunganten, Kamis (31/03). Kepala Desa PAW yang terlantik yakni Salimun sebagai Kades Muktisari dan Amirrudin sebagai Kades Grugu. Bupati menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan didasari dengan undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. "Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa dalam pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan yang direncanakan dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Serta harus mempertimbangkan manajemen resiko yang merupakan kegiatan penerapan good governance pengelolaan pemerintahan," jelasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait