Kepala P3MI Cilacap Jadi Tersangka Kasus Penempatan PMI Non Prosedural

Rabu 23-03-2022,10:43 WIB

Pekerja migran Indonesia (PMI) ketika kembali ke Indonesia pada masa pandemi. (Ilustrasi/Dok. JawaPos) Diserahkan Kemenaker ke Kejari Cilacap CILACAP-Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan DP, terduga pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kepada Kejaksaan Negeri Cilacap, beserta barang bukti, Selasa (22/3). DP selaku Kepala Cabang P3MI PT FSS di Cilacap diduga telah melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI tidak sesuai persyaratan undang-undang untuk bekerja di Singapura. "Penempatan PMI secara nonprosedural yang dilakukan oleh DP baik selaku Kacab P3MI PT FSS maupun perorangan," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang kemarin. Dia mengungkapkan, penyerahan tersangka DP ke Kejari Cilacap merupakan hasil penyidikan PPNS Ketenagakerjaan. "Kemnaker tidak segan-segan tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural,” dia menambahkan. https://radarbanyumas.co.id/nurhayati-bebas-jaksa-bakal-diperiksa-lpsk-jangan-lagi-ada-pelapor-korupsi-dijadikan-tersangka/] Terpisah, Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menjelaskan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya didampingi oleh Korwas PPNS Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI. “Atas perbuatannya, DP dipastikan telah melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan demikian terancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar dia. Pekerja migran Indonesia (PMI) ketika kembali ke Indonesia pada masa pandemi. (Ilustrasi/Dok. JawaPos) Koordinator Forum Komunitas Cilacap Hongkong Sri Martuti alias Judy Houyai mengatakan, langkah Kementerian Ketenagakerjaan tersebut diharapkan bukan yang terakhir, karena PMI membutuhkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. “Kami sangat setuju sekali dengan keputusan dari Kemnaker karena ini sudah termasuk tindak pidana perdagangan orang atau TPPO,” ungkapnya. TPPO menurut dia masih banyak terjadi di Cilacap. Aktifitas tersebut di Hongkong lebih banyak berkedok dalam modus berbentuk Calling Visa. "Jelas ini sesuatu yang kami anggap ilegal dan merugikan para PMI karena tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Baik dari pemerintah Indonesia maupun negara penempatan,” tambah dia. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait