Kelabui Aparat, Pengedar Kerap Buat Paket Kecil

Rabu 16-03-2022,16:04 WIB

NARKOBA : Selama enam bulan terakhir Sat Res Narkoba Cilacap mengamankan 15 tersangka pengedaran narkoba dengan barang bukti Sabu 25,5 gram dan Obat Psikotropika jumlah 145 butir. (NASRULLOH/RADARMAS) CILACAP- Banyak cara digunakan pengedar narkoba untuk mengelabui aparat. Di Kabupaten Cilacap, para pengedar kerap membuat kemasan kurang dari satu gram. Hal tersebut untuk menyiasati pasal pengedar narkoba atau sebatas pengguna. Mereka baru bisa disebut pengedar kalau memiliki sabu lebih dari 1 gram. Tetapi kurang dari itu hanya disebut pengguna. Catatan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilacap menyebutkan, selama Operasi enam bulan terakhir di wilayah hukum Polres Cilacap, Sat Res Narkoba telah mengungkap sebanyak 10 tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pada operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak Sabu 25,5 gram dan Obat Psikotropika jumlah 145 butir. Kemudian pada Operasi Bersinar Candi 2022, Sat Res Narkoba juga mengungkap TO (target Operasi) sebanyak empat kasus, dengan lima tersangka. Dari operasi TO tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah sabu sebanyak 5,8 gram yang sudah dikemas dengan paket kecil. Pada penangkapan para tersangka, polisi rata-rata mengamankan di rumah, di kos atau di jalan. "Dari 15 pelaku yang kita amankan, kita tangkap di tempat umum, seperti kos, di jalan, bukan di tempat hiburan," ujar Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, Selasa (15/3). https://radarbanyumas.co.id/polisi-sita-25-kg-ganja-dari-tiga-pengedar-di-ajibarang-dan-pekuncen/ Banyak kasus narkoba yang diungkap, Polres Cilacap masih dalam melakukan penyelidikan untuk mengunkap jaringan luas yang mengarah ke bandar. "Saat ini, untuk mengarah ke bandar kita masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Karena dari operasi yang dilakukan setiap kali penangkapan, kita dapatkan jaringan yang terputus,"pungkas dia. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait