Kades Non Aktif Kesugihan Disidang Pekan Ini, Terkait Dugaan Korupsi APBDes

Senin 14-03-2022,18:02 WIB

TERDAKWA : Kepala Desa (non aktif) Ahmad Munawir sudah berada di Semarang dan bersiap mengikuti sidang pertama pekan ini. (ISTIMEWA) CILACAP - Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan dengan terdakwa Kepala Desa (non aktif) Ahmad Munawir (AM) dijadwalkan mulai disidangkan pekan ini. Kasi Intel Kejari Cilacap Dian Purnama mengatakan, berkas kasus dengan potensi kerugian capai Rp 607 Juta tersebut telah dilimpahkan ke tingkat pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, dan dijadwalkan disidangkan Kamis (17/3) mendatang. "Sudah dilimpahkan," kata Dian di Semarang, Minggu (13/3). Dia menambahkan, majelis hakim yang diketuai oleh A.A. PT NGR Rajendra, telah mengeluarkan penetapan sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)Semarang. Terdakwa sendiri terhitung sejak 08 Maret 2022 telah ditahan dalam Tahanan Lapas Kelas II B Cilacap selama 30 hari kedepan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilacap sendiri melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDES Desa Kesugihan Kidul Kabupaten Cilacap tahun 2013 sampai dengan 2020 ke Pengadilan Tipikor PN Semarang. Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-327/M.3.17/Ft.1/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 dengan dilampiri dakwaan kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Psl 64 ayat (1) KUHP. Hasil penyelidikan Penyidik Kejari Cilacap kepada terdakwa, terdapat fakta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 607.926.081,- dari lima item dengan rincian sebagai berikut. https://radarbanyumas.co.id/dugaan-korupsi-apbdes-kesugihan-kidul-kerugian-negara-mencapai-rp-607-juta-kejari-cilacap-telusuri-harta-hasil-korupsi/ Pertama terkait pengelolaan aset tanah desa tahun 2013 sampai dengan 2020 yang telah merugikan keuangan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 256.300.000. TERDAKWA : Kepala Desa (non aktif) Ahmad Munawir sudah berada di Semarang dan bersiap mengikuti sidang pertama pekan ini. (ISTIMEWA) Kedua terkait jaminan reklamasi tanah desa yang merugikan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 30.000.000. Ketiga adalah terkait pengelolaan dana hibah kompensasi atas tanah kas desa dan tanah masyarakat yang terkena jaringan Sutet dari PT PLN 500 KV yang telah merugikan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 88.350.000. Keempat adalah terkait pengeluaran keuangan yang tidak diperkenankan dan telah merugikan desa sebesar Rp 96.495.250. Dan kelima adalah terkait kelebihan pembayaran atas belanja material batu dan kemahalan harga atas belanja meterial aspal dengan kerugian keuangan desa sebesar Rp 138.808.849. "Terdapat kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 607.926.081, sebagaimana LHPKN dari Inspektoral Kabupaten Cilacap nomor 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021," ujar Dian. AM sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis (23/12/2022)lalu. AM diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes yang dilakukan sejak 2013 hingga 2020. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait