"Wajah Kota" Cilacap Tertutup Banner Ilegal, Satpol PP Lakukan Penertiban

Kamis 10-03-2022,09:37 WIB

PENERTIBAN: Satpol PP melakukan penertiban banner tak berizin di sepanjang Jalan S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Juanda dan Jalan MT Haryono Cilacap, Rabu (9/3). CILACAP - Wajah kota Cilacap terganggu dengan banner-banner yang tertempel sembarangan di hutan kota ataupun pohon pinggir jalan pintu masuk kota Cilacap. Pemandangan tersebut kerap terlihat jelas di sepanjang jalan Juanda, Gatot Subroto hingga Jalan S Parman. Sebagai upaya Ketertiban Keindahan Kebersihan (K3), Pemkab Cilacap melalui Satpol PP melakukan penertiban di sepanjang Jalan S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Juanda dan Jalan MT Haryono Cilacap. "Dalam penertiban kali ini, kami mendapati kurang lebih sebanyak 65 banner, yang menempel di pohon, di tiang listrik, di jalur hijau dan di tempat yang tidak seharusnya," kata Kasi Kerjasama pada Satpol PP Kabupaten Cilacap Yosi Novitasari, Rabu (9/3). Petugas Gabungan Satpol PP, dia menambahkan juga menertibkan banner yang sudah tidak layak dipasang seperti sobek, gambarnya hilang ataupun banner yang habis masa izinnya. "Kalau masa izinnya sudah habis, harusnya bisa ditertibkan sendiri dan masyarakat yang melihat banner yang sudah rusak, usang, atau masa berlakunya sudah habis," imbuh dia. Dengan jumlah personel yang terbatas, dia mengatakan, Satpol PP tidak bisa selalu melakukan penyisiran banner tidak berizin. "Kami akan sangat berterimakasih bila dari warga bisa membantu kami untuk ikut menertibkan banner – banner yang sudah tidak layak tersebut," kata dia. Yosi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memasang banner dan pemasanganannya pun harus disertai dengan izin. https://radarbanyumas.co.id/tiga-calon-sekda-cilacap-menunggu-hasil-keputusan-bupati/ Dirinya mengklaim, kegiatan K3 di wilayah Kabupaten Cilacap tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Cilacap. Itu sesuai dengan perda K3 nomor 26 tahun 2003 tentang K3 yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menjaga dan memelihara ketertiban umum dan kelestarian lingkungan hidup, yang secara tidak langsung menunjang pembangunan yang berkesinambungan. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait