Puluhan Ribu Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan

Kamis 10-03-2022,07:04 WIB

DIMUSNAHKAN: Puluhan ribu rokok ilegal dan liquid vape tidak bercukai dari berbagai merk dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, Selasa (8/3). (NASRULLOH/RADARMAS) CILACAP-Puluhan ribu rokok ilegal dan liquid vape tidak bercukai dari berbagai merk dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, Selasa (8/3). Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 222.076 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis hasil tembakau, 31.039,5 gram tembakau iris, 150 botol minuman mengandung etil alkohol, dan 136 botol liquid vape. Plt Kepala KPPBC TMP C Cilacap Mochammad Arif Setijo Noegroho menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC Cilacap dua tahun terakhir di wilayah kerja KPPBC Cilacap, yakni Kabupaten Cilacap dan Kebumen. Tembakau atau rokok dan tembakau iris, minuman mengandung elit alkohol dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tersebut dimusnahkan karena tidak memnuhi ketentuan di bidang cukai. “Ini merupakan hasil penindakan KPPBC Cilacap selama tahun 2019-2021, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 98.351.000, dan potensi kerugian negara ada Rp 94.817.586,” kata Arif setelah kegiatan pemusnahan kemarin. Pada penindakan rokok ilegal ini pihaknya meminta dukungan masyarakat dengan tidak menggunakan apalagi memproduksi, serta tidak mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, kadar kandungan dalam kandungannya tidak terkontrol. DIMUSNAHKAN: Puluhan ribu rokok ilegal dan liquid vape tidak bercukai dari berbagai merk dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, Selasa (8/3). (NASRULLOH/RADARMAS) “Kita kan tak tahu itu kualitasnya seperti apa, sudah itu mengandung nekotin, kalau ilegal tidak terkontrol lagi,” imbuh dia. Sayangnya, meski banyak produk rokok tanpa cukai ditemukan, pihaknya belum menemukan tempat produksi atau pelaku produksinya. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi apapun kepada pelaku. "Karena ini pelanggarnya tidak ditemukan, karena tidak cukup bukti. Jadi rokok ilegalnya kita jadikan barang yang dikuasai negara dan kita musnahkan," terang dia. Sampai saat ini pengawasan dan penindakan rokok ilegal di bawah pengawasan KPPBC Cilacap belum ada penetapan tersangka. Untuk pengedar baru sebatas pembinaan supaya tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai. https://radarbanyumas.co.id/banyumas-dapat-67-miliar-dana-bagi-hasil-cukai-tembakau/ "Yang terkait dengan ini kita lakukan pembinaan supaya tidak lagi menjual dan mengedarkan rokok ilegal ini. Tetapi pelaku utamanya memang tidak kita temukan," tandas Arif. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait