Tertangkap CCTV Buang Sampah Sembarangan Bakal Bakal Kena Sanksi

Rabu 02-03-2022,07:03 WIB

CCTV : Himbauan untuk tidak buang sampah sembarangan tidak mempan, Kelurahan Sidakaya berencana untuk memasang CCTV dan penegakan Perda. (NASRULLOH/RADARMAS) Desa Sidakaya Dilengkapi Kamera Pemantau CILACAP - Permasalahan sampah di Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan sudah cukup memprihatinkan. Perilaku buang sampah sembarangan menjadi salah satu persoalan. Lurah Sidakaya, Mulyono menyampaikan, menyikapi persoalan sampah di Sidakaya, pihaknya sedang merencanakan pemasangan kamera CCTV atau pengawas di beberapa titik lokasi yang kerap jadi tempat pembuangan sampah masyarakat. Hal tersebut menjadi jalan terakhir untuk memantau perilaku warga demi menjaga kebersihan lingkungan. Itu juga akan dijadikan bahan evalusi untuk optimalisasi program kerja terkait hal tesebut. "Kami berencana berasama masyarakat akan memasang kamera pemantau di beberapa titik lokasi. Mulai dari SPBU, Vihara, dan Jalan dr Sutomo," kata dia, Senin (28/2). Upaya lain, Mulyono menambahhkan, pihaknya juga akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap nomor 26 tahun 2003 terkait persampahan, di mana pelanggar kebersihan dapat dijerat sanksi pidana maupun administrasi. "Sudah tertera dengan sangat jelas, dalam bab 5 pasal 25 ayat 1, para pelanggar atas ketentuan Perda ini diancam dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 3 hari atau paling lama 3 bulan. Adapun sanksi denda minimal 50 ribu rupiah dengan maksimal 5 juta rupiah," imbuh dia. https://radarbanyumas.co.id/warga-geruduk-hotel-roda-mas-purwokerto-resah-karena-gaduh-dan-banyak-sampah-alat-kontrasepsi/ Pihaknya berharap dengan adanya langkah ini nantinya dapat memperbaiki perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan tidak ada lagi buang sampah sembarangan. "Sehingga nantinya juga pembangunan yang berkesinambungan kedepannya dapat terwujud," tandas dia. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait