JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. Tidak hanya Priyadi, status tersangka juga diberikan pada mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Muchamad Muchlis.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut, penetapa tersangka keduanya karena pihaknya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan CSRT ke tahap penyidikan pada September 2020.
https://radarbanyumas.co.id/sidang-eks-direktur-garuda-hadinoto-tunggu-jadwal/
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/1).
Lili mengatakan, usai memeriksa sebanyak 46 saksi, penyidik memutuskan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2021.
"PRK (Priyadi Kardono) ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, MUM (Muchamad Muchlis) ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Sebelum menjalani proses penahanan, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1. Hal ini merupakan bagian dari protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1," katanya.
Lili menyatakan, Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015.
Ia mengungkapkan, total kerugian keuangan negara atas perbuatan kedua tersangka diduga mencapai Rp179,1 miliar.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK telah menyita sebuah ruko di Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu (23/12). Ruko disita karena terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CSRT di BIG yang bekerja sama dengan LAPAN.
"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK pada sebuah Ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan," katanya.(riz/gw/fin)