Dugaan Korupsi APBDes Kesugihan Kidul, Kerugian Negara Mencapai Rp 607 Juta, Kejari Cilacap Telusuri Harta Has

Senin 21-02-2022,14:09 WIB

CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap bakal segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi APBDes Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan dengan tersangka Kades (non aktif) Ahmad Munawir. Selain itu juga mulai menelusuri uang hasil korupsi. Hasil pemeriksaan Kejari Cilacap disebutkan, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 607 juta atas perbuatan Munawir selama menjabat Kades Kesugihan sejak 2013 sampai 2020. Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Yusuf Sumalong SH menyampaikan, hasil pemeriksaan penyidik, uang hasil korupsi habis untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk membeli mobil L300 tahun 1996 senilai kurang lebih Rp 50 juta yang diduga hasil dari uang korupsi APBDes. "Mobil tersebut sudah disita," kata Kajari, Minggu (20/2). Untuk itu saat masa persidangan, pihaknya akan menelusuri aset harta kekayaan terdakwa. "Ke mana saja sih uang (uang hasil korupsi) Rp 607 juta, kalau hanya untuk beli mobil (L 300) paling kan Rp 50 juta, nah sisanya ke mana. Apakah itu dibelikan untuk tanah atau disimpan di bank, ini yang masih kita telusuri," imbuh dia. Hasil penyelidikan penyidik Kejari Cilacap kepada terdakwa, terdapat fakta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 607.926.081 dari lima jenis kegiatan. Pertama terkait pengelolaan aset tanah desa tahun 2013 sampai dengan 2020 yang telah merugikan keuangan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 256.300.000. Kedua, terkait jaminan reklamasi tanah desa yang merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 30 juta. Ketiga yakni pengelolaan dana hibah kompensasi atas tanah kas desa dan tanah masyarakat yang terkena jaringan Sutet dari PT PLN 500 KV yang telah merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 88.350.000. https://radarbanyumas.co.id/belum-dilimpahkan-perkara-korupsi-di-kesugihan-kidul-tahap-pra-penuntutan/ Keempat terkait pengeluaran keuangan yang tidak diperkenankan dan telah merugikan desa sebesar Rp 96.495.250. Dan kelima terkait kelebihan pembayaran atas belanja material batu dan kemahalan harga atas belanja meterial aspal dengan kerugian keuangan desa sebesar Rp 138.808.849. "Terdapat kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 607.926.081, sebagaimana LHPKN dari Inspektoral Kabupaten Cilacap nomor 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021," pungkas Kajari. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait