Tempat Usaha Wajib Terapkan PeduliLindingi

Senin 14-02-2022,09:35 WIB

OPERASI YUSTISI : Kegiatan operasi yustisi di wilayah Cilacap kota. (ISTIMEWA) CILACAP - Penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa hari terakhir membuat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap. Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, tujuan dilakukan operasi yustisi agar masyarakat selalu taat prokes di mana pun berada, khususnya dalam penggunaan masker. "Petugas gabungan melakukan operasi masker kemudian menyasar ke pusat perbelanjaan maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi, seperti di cafe, klinik, supermarket ataupun minimarket," katanya. Dia mengatakan, mereka diminta untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. "Kalau yang kedapatan tidak menerapkannya kami minta untuk datang ke kantor untuk memberikan keterangan lebih lanjut," kata dia. Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur agar kepala daerah memberikan sanksi bagi pelaku usaha maupun tempat kegiatan publik yang tidak menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. https://radarbanyumas.co.id/pengelola-wisata-diminta-maksimalkan-pedulilindungi/ Dengan digerakkan operasi yustisi ini, dia berharap dapat menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Kabupaten Cilacap. "Kita sama-sama waspada, jangan sampai pasien terkonfirmasi positif di Cilacap selalu bertambah," katanya. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait