Pencurian Sepeda Terungkap Usai Pelaku Curi Dompet di Warung Nasgor

Sabtu 12-02-2022,19:33 WIB

RESIDIVIS : R, asal Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan ditangkap polisi setelah mencuri dompet di warung nasgor. (NASRULLOH/RADARMAS) CILACAP - R alias Surip (47), pria asal Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan ditangkap polisi setelah mencuri dompet di sebuah warung nasi goreng (nasgor) di Jalan dr Wahidin Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Hasil pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cilacap, R kemudian diketahui, pelaku kasus pencurian sepeda gunung milik warga Kelurahan Sidakaya awal Januari 2022 lalu. Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan dari sejumlah bukti, saksi dan laporan warga. Pengungkapan kasus curat ini berdasarkan laporan Suprapto (46), warga Jalan Wijayakusuma, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan yang melaporkan telah kehilangan sepeda gunung yang saat itu dia taruh di teras rumah miliknya. "Sepeda milik korban diketahui hilang pada Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban hendak memakai sepeda gunung miliknya yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya," kata Suryo, Jumat (11/2). Saat pelapor akan menggunakannya, dia baru menyadari kalau sepeda tersebut tidak ada di teras rumahnya. Korban yang penasaran kemudian menanyakan kepada anggota keluarganya. Tetapi anggota keluarga tidak ada yang mengetahui sepeda milik pelapor. Akibat kejadian tersebut, Suprapto kehilangan satu unit sepeda gunung merk Polygon Monarch Green senilai Rp 7,45 juta. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Selatan. Kronologi ungkap kasus, Suryo menambahkan, bermula saat ada seorang laki-laki diamankan warga karena diduga mencuri dompet berisi uang di sebuah warung nasgor di Jalan dr Wahidin, Kecamatan Cilacap Selatan, Rabu (2/2) sekitar pukul 21.45 WIB. Terduga pencuri dompet diketahui mengendarai sepeda gunung. Warga kemudian menangkap terduga pelaku kepada Polsek Cilacap Selatan, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencuri dompet berisikan uang di warung nasgor. Dirinya juga mengakui jika sepeda yang dia gunakan adalah sepeda hasil curian di Jalan Wijayakusuma, Kelurahan Sidakaya. Polisi yang mendapatkan pengakuan tambahan tersebut kemudian menghubungi Suprapto, warga yang sempat melaporkan kehilangan sepeda. "Penyidik kemudian menghubungi pemilik sepeda guna mendapatkan kebenaran keterangan pelaku. Dan ternyata benar, pemilik mengenali sepeda miliknya yang hilang pada Minggu, 9 Januari 2021 lalu," Suryo menambahkan. Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri sepeda saat halaman atau teras rumah target sedang sepi. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka R juga merupakan residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. https://radarbanyumas.co.id/pelaku-pencuri-burung-seorang-residivis-ini-modusnya/ "Tersangka sudah dua kali di penjara, beraksi lagi dan tertangkap. Ini untuk ketiga kalinya tersangka masuk penjara," kata Suryo. Tersangka R sendiri mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk pencurian sepeda, awalnya dia sudah berniat menjualnya kalau sudah tidak punya uang sama sekali. Atas perbuataannya, tersangka R dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait