Kawanan Pencuri HP Ditangkap di Kamar Kos di Cilacap

Rabu 09-02-2022,15:32 WIB

DUO : Dua kawanan spesialis pencuri handphone di dalam dashboard motor yang sedang terparkir diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Cilacap. (NASRULLOH/RADARMAS ) Mengaku untuk Makan, Rokok, dan Bayar Hutang CILACAP - Kawanan spesialis pencuri handphone di dashboard motor yang sedang terparkir diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Kroya. Mereka yakni A (33) asal Kecamatan Kembaran Banyumas, dan S (46) warga Kecamatan Cilacap Utara . Keduanya ditangkap di kamar kos di sekitar Pasar Gede Cilacap, setelah aksinya terekam CCTV. Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarlaporan dari seorang korban warga kroya. Korban mengaku kehilangan HP yang dia taruh di dashboard motor yang diparkir di kompleks Sena Futsal Kroya, 22 Desember 2021 lalu. Polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan CCTV yang ada di lingkungan Sena Futsal. Dari beberapa hasil pengecekan CCTV, dilihat dua orang yang diduga pelaku pencurian. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres kemudian melakukan penyelidikan dengan sasaran konter HP di wilayah Dsitrik Kroya dan Wilayah Cilacap Kota. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengarah pada A dan S sebagai pelaku pencurian yang tidak lama kemudian diamankan polisi. Dari keterangan para tersangka, mereka berbagi peran saat menjalankan aksi. Satu orang bertugas mengawasi dan satu lagi mengeksekusi. “Kedua orang tersebut bekerjasama mengambil HP, satu berperan mengambil HP dan yang satu mengawasi di pintu keluar area parkir,” kata Suryo saat ungkap kasus, Selasa (8/2). https://radarbanyumas.co.id/ap-warga-bancarkembar-pencuri-hp-di-kos-ini-diringkus-tak-berkutik-di-rumahnya/ Salah satu tersangka berinisial A mengaku, dirinya terpaksa melakukan pencurian karena terdesak untuk keperluan membayar hutang. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah mengawasi situasi lokasi beberapa jam. “Itu barang akan dijual untuk makan, beli rokok dan bayar hutang. Kemarin sudah terjual dan barangnya buat bayar utang,” kata A yang mengaku pengangguran. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait