Belum Dilimpahkan, Perkara Korupsi di Kesugihan Kidul Tahap Pra Penuntutan

Selasa 25-01-2022,13:10 WIB

Kajari Kabupaten Cilacap, T.Tri Ari Mulyanto memberikan keterangan saat jumpa pers CILACAP - Perkara korupsi di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan dengan tersangka Kepala Desa Kesugihan Kidul, Ahmad Munawir (AM) masih berlanjut. Saat ini perkara tersebut dalam tahap pra penuntutan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap T.Tri Ari Mulyanto mengatakan, perkara korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes yang diduga dilakukan sejak 2013 hingga 2020 saat ini masih pada tahap pra penuntutan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Cilacap. "Sementara ini baru tahap pemberkasan dan diserahkan kepada jaksa peneliti atau pra tuntutan karena ini masih diteliti," kata dia, Senin (24/1). Kajari, Tri menambahkan, memiliki waktu empat belas hari untuk memakai atau tidak berkas tersebut. "Jaksa peneliti punya waktu 14 hari, tapi 14 hari tidak harus dipakai semua, 2 hari selesai yang langsung kita kasih petunjuk," imbuh dia. Saat ini, dia menjelaskan, penahanan tersangka AM diperpanjang, yang sebelumnya sudah ditahan selama 20 hari sejak Kamis (23/12) lalu. Berkas akan dilimpahkan ke pengadilan atau tersangka baru akan disidangkan jika berkas dinyatakan memenuhi syarat. https://radarbanyumas.co.id/kades-kesugihan-kidul-cilacap-ditetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-apbdes-rp-600-juta-ini-pembelaan-tersangka/ "Saat ini sedang proses pra penuntutan, pemberkasan diserahkan kepada penyidik, penyidik diserahkan kepada penuntut umum. Itu untuk meneliti berkas memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi formil akan dikasih surat namanya P21, barulah dilimpahkan tahap dua siap sidang," dia menambahkan. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait