Bejat! Sudah Tua, Cabuli 13 Siswi di Cilacap, Bekerja Jadi Guru Matematika dan Agama, Berpotensi Dikebiri

Jumat 21-01-2022,06:38 WIB

PENYERAHAN BERKAS: Sat Reskrim Polres Cilacap menyerahkan berkas kasus pencabulan dengan terdakwa Mochamad Asef Yusuf Hidayat kepada Kejari Cilacap, Kamis (20/1). NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Berkas perkara kasus pencabulan 13 siswi di sebuah SD di Kecamatan Patimuan oleh guru bernama Mochamad Asef Yusuf Hidayat alias Asef (51) diserahkan Penyidik Sat Rerkrim Polres Cilacap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Kamis (20/1). Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Tri Ari Mulyanto menyampaikan, pelaku sangat mungkin akan dituntut hukuman kebiri. Tetapi saat ini pihaknya akan mempelajari berkas kasus yang baru diserahkan oleh penyidik Polres Cilacap. "Tekait dengan hukuman kebiri, tidak menutup kemungkinan, kita lihat dulu kasusnya," kata dia kemarin. Hanya saat ini pihaknya belum bisa bicara terkait dengan penuntutan terdakwa Asef yang berprofesi sebagai guru matematika dan agama pada kasus pencabulan di Kecamatan Patimuan dengan korban 13 anak di bawah umur tersebut. "Ini kan perlu ada proses persidangan, kami setelah menerima tahap dua dari penyidik Polres Cilacap, tentunya akan mempelajari lagi syarat formil dan materiil untuk layak tidaknya di limpahkan ke pengadilan," Tri menambahkan. Tri menambahkan, terkait perkara ini baik antara Polres Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap sangat inten cukup intens karena perkara ini cukup menarik perhatiannya. "Hari ini telah dilakukan penyerahan (berkas) tahap kedua, sehingga ke depan akan kita limpahkan ke pengadilan," imbuh dia. Tri menjelaskan, terkait ancaman hukuman, pihaknya masih akan melihat pada isi persidangan. Mengingat kasus pencabulan dengan korban cukup banyak bukan hanya di Kabupaten Cilacap, tetapi daerah lain seperti Jawa Barat juga sedang memproses perkara serupa. "Untuk melihat kasus per kasusnya, tuntutan kami seperti apa kita lihat hasil persidangan," ujar dia. Untuk melakukan penuntutan ke pengadilan dia memastikan memerlukan pembuktian, mencari kebenaran yang materiil secara lengkap. Dia menegaskan, tujuan penghukuman adalah karena adanya perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana dan kesalahan. "Sehingga untuk menetukan hukumannya, kita menunggu hasil persidangan dulu," dia menegaskan. Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba menyampaikan, pada penyidikan kasus cabul ini dia pastikan sudah dilakukan secara objektif. Meski demikian, pihaknya membuka kemungkinan jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan kepada polisi untuk menindaklanjutinya. "Jika ada (korban lain) kami imbau kepada masyarakat Cilacap segera untuk melaporkan dan akan kami tindak lanjuti. Tetapi sampai saat ini proses penyidikan berlangsung kami belum menemukan fakta lain," kata Rifeld. Seperti diberitakan sebelumnya, Asef yang merupakan PNS Guru Matematika dan Agama di Kecamatan ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cilacap setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan kepada sekitar kurang lebih 15 siswinya. https://radarbanyumas.co.id/jalan-jalan-ke-kawasan-cipendok-masuk-hotel-perkosa-anak-dibawah-umur-supir-travel-ditangkap/ Perbuatan pelaku Asef telah dilakukan sejak September 2021 sampai dengan November atau ketika sekolah kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Dari laporan salah satu korban pertama kemudian terus berkembang menjadi 15 korban yang rata-rata berusia 9 hingga 11 tahun atau siswi kelas 4 hingga kelas 5 SD di sekolah yang sama. Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait