Kendaran Pakai Knalpot Brong di Cilacap Bakal Ditilang

Senin 17-01-2022,19:13 WIB

BERISIK : Satlantas Polres Cilacap menilang dan meminta pengendara dengan knalpot brong untuk mencopotnya, Sabtu (15/1). (ISTIMEWA) CILACAP - Sedikitnya 16 sepeda motor dengan knalpot brong terjaring razia yang dilakukan Satlantas Polres Cilacap, Sabtu (15/1). Pengguna knalpot dengan suara berisik tersebut didominasi oleh kelompok pemuda. Kasat Lantas Polres Cilacap, AKP Ris Andrian Yudo Nugroho menyampaikan, selain berdasarkan instruksi dari Polda Jawa Tengah, razia knalpot brong ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dan terganggu oleh suara bising pengendara yang menggunakan knalpot tersebut. "Kita tindak dengan tilang, tentunya secara humanis," kata Ris Minggu (16/1). Selain ditiliang, dan meminta pengendara untuk mencopot, pelanggar juga mendapatkan pembinaan dari polisi. "Kepada pelanggar kita lakukan pembinaan," imbuh dia. Soal larangan penggunaan kanlpot brong ini, Ris menambahkan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi, baik di lapangan maupun melalui media sosial. Pihaknya tidak segan akan melakukan tilang jika ditemukan pengendara dengan knalpot brong di jalan. "Jika diketahui menggunakan knalpot brong, pengendara diminta minggir dan dilakukan penilangan," terang dia. https://radarbanyumas.co.id/92-motor-knalpot-brong-terjaring-razia-di-banjarnegara/ Selain kepada pengguna, Satlantas juga melakukan pembinaan kepada penjual knalpot brong. "Penjual dilakukan pembinaan dan himbauan," tandas Ris. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait