Sidang Eks Direktur Garuda Hadinoto Tunggu Jadwal

Rabu 20-01-2021,12:59 WIB

JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno bakal segera digelar. Jadwal serta majelis hakim yang menyidangkan akan segera ditentukan. Plt Jubir Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan sidang akan segera dilaksanakan. Sebab tim mengatakan tim penyidik lembaga anti rasuah ini telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke tahap penuntutan. “Hari ini (19/1) Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujarnya, Selasa (19/1). https://radarbanyumas.co.id/dijemput-paksa-lalu-dijebloskan-ke-tahanan-eks-pejabat-garuda-indonesia-tersangka-tppu/ Dengan adanya pelimpahan tersebut, penahanan Hadinoto beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Untuk diketahui, penetapan status tersangka terhadap hadinoto merupakan hasil pengembangan perkara kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Dalam kasus tersebut, KPK telah lebih dulu memproses mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo hingga ke tahap persidangan. Adapun penetapan status tersangka terhadap Hadinoto dilakukan KPK pada tanggal 20 November 2020 lalu. Hadinoto dan Emirsyah disangka menerima komisi dari Soetikno atas dimenangkannya kontrak terkait program peremajaan pesawat oleh empat pabrikan yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S., Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. "Untuk HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) diduga memberi USD 2,3 juta dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HS di Singapura," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto sebelumnya. Selain perkara suap, KPK juga meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya perbuatan tersangka Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh yang bersangkutan yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura. Perbuatan Hadinoto tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura. (riz/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait