Baru Empat Hari Jadi Karyawan Sudah Curi Mobil di Tempatnya Bekerja

Rabu 05-01-2022,11:49 WIB

DITANGKAP: SLP, pemuda asal Kelurahan Kutawaru diamankan polisi, setelah mencuri mobil di Showroom tempat dia bekerja di Kecamatan Cilacap Selatan. Ditangkap Saat Menuju Jakarta CILACAP - SLP (19), pemuda asal Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah diamankan Satreskrim Polres Cilacap. Dia diduga mencuri mobil CRV yang terdapat di Showroom BSC tempat dia bekerja di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan. Saat melakukan aksinya, SLP merupakan karyawan yang baru empat hari bekerja di Showroom tersebut. Kejadian bermula pada Senin (13/12) lalu, ketika pemilik kendaraan CRV berinisial S mendapat laporan dari rekannya pemilik Showroom BSC kalau mobil CRV berwarna putih miliknya yang dititipkan hilang. S yang kaget langsung mendatangi Showroom BSC, dan bertemu dengan Saksi NS dan Saksi A. Dari keterangan Saksi A kondisi gerbang depan showroom saat itu dikunci gembok dari depan. Saat dibuka pintunya ternyata kunci mobil terpasang di sebuah mobil warna hitam, tetapi dalam kondisi patah. "Setelah ditelusuri, pencurian mobil di Showroom BSC mengarah dilakukan oleh SLP, yang saat itu tidak ada di lokasi," kata Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo Selasa (4/1). Dari pemeriksaan polisi, tersangka SLP menggunakan kunci mobil Honda CRV duplikat yang disimpan di laci kasir, dan mengeluarkannya setelah gerbang showroom terbuka. Oleh pelaku yang berhasil diamankan di wilayah Kutawaru, mobil curian tersebut rencananya akan dibawa kabur ke Jakarta. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, yang menyebut tersangka sempat berpamitan akan pergi ke orang tuanya. "Oleh pelaku mobil tersebut akan dibawa ke Jakarta, karena sempat berpamitan ke keluarganya termasuk ke pacarnya. Saat perjalanan ke Jakarta kita amankan pelaku dan barang bukti mobilnya," kata Suryo. Mobil tersebut sebenarnya dititipkan oleh S selaku pemilik di showroom BSC untuk dijual. Tetapi setelah tujuh hari, mobil yang belum laku tersebut diambil dan dibawa pergi oleh karyawan Showroom. https://radarbanyumas.co.id/usai-tabrak-motor-di-paningkaban-gumeler-viral-mobil-avanza-hitam-ditinggalkan-pengemudinya-plat-nomer-d-bandung/ Dari pengakuan tersangka SLP, dia mengaku sudah berniat membawa kabur mobil yang ada di Showroom sejak hari pertama bekerja. "Maunya pakai mobil yang hitam, namun hinga jam dua malam (mesin) saya hidupin tidak hidup-hidup. Terus lihat mobil putih saya bawa, rencananya buat sendiri untuk dibawa ke Jakarta,” jelas SLP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait