Haduh, Baru Pacaran Dua Minggu, FS Asal Cilacap Setubuhi Anak di Bawah Umur

Senin 03-01-2022,13:10 WIB

DITANGKAP: Tersangka FS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Cilacap setelah dilaporkan telah melakukan tindakan cabul pada anak di bawah umur. CILACAP - FS (20) pemuda asal Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap setelah dilaporkan telah melakukan tindakan cabul dan menyetubuhi anak di bawah umur. Perbuatan cabul FS kepada korban sebut saja Mawar (12) asal Kecamatan Cilacap Selatan, diduga sudah dilakukan sejak awal Desember 2021 lalu. Kelakuan bejad FS diketahui orang tua korban, saat mendapatkan informasi dari teman korban, kalau Mawar telah melakukan hubungan intim dengan FS di sebuat tempat di Cilacap Selatan. Saat melakukan hubungan intim, FS dengan sengaja merekamnya, dan kemudian menyebarkannya melalui media sosial WhattsApp. Orang tua yang awalnya tidak percaya kemudian menanyakan kabar tersebut kepada korban, dan dibenarkan oleh korban. Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, hasil pemeriksaan kepada pelaku, FS dengan sengaja melakukan persetubuhan dan cabul kepada anak di bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya. "Pelaku sengaja merekam sebagai alat untuk mengancam korban supaya mau berhubungan tubuh berkali kali," ungkap Suryo saat ungkap kasus, Jumat (31/12). Suryo menambahkan, dari pengakuan tersangka, awalnya tidak ada ancaman kepada korban, tetapi itu kemudian dilakukan untuk memenuhi birahinya. https://radarbanyumas.co.id/persetubuhan-fs-sudah-lebih-dari-sekali-meski-baru-dua-minggu-pacaran/ “Saat melakukan perbuatan persetubuhan pertama tidak ada ancaman, karena statusnya berpacaran. Setelah direkam, baru pelaku mengancam korban,” imbuh dia. Dari pengakuan FS, dia dan korban baru berpacaran sekitar dua minggu. Perbuatan cabul pelaku kepada korban dilakukan pertama kali di rumah pelaku, dan kemudian berlanjut ke hubungan tubuh.(nas)

Tags :
Kategori :

Terkait