45 Pelanggar Prokes Disidang di Cilacap, Denda 22 Pelanggar Rp 1.038.000, Denda 23 Pelanggar PKL Rp 862.000

Kamis 30-12-2021,12:00 WIB

SIDANG: Pelaksanaan sidang tipiring kepada 45 pelanggar prokes. CILACAP - Sebanyak 45 warga Cilacap menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Sumekar PKK Kabupaten Cilacap, Rabu (29/12). Ke 45 warga itu terjaring razia oleh Satgas Covid-19 karena kedapatan melanggar Perda No 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap. Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, para pelanggar itu terdiri dari pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker sebanyak 22 orang. Dan 23 orang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) lantaran tidak berjualan di tempat semestinya. "Mereka yang menjalani sidang ini karena terjaring operasi yustisi. Tidak menggunakan masker. Karena kita tahu saat ini masyatakat mulai kendor prokes terutama dalam penggunaan masker. Padahal kasus covid masih ada bahkan ada varian baru, ini yang perlu menjadi perhatian semua," ujar Satrio. Menurut Satrio, mereka divonis bersalah karena melanggar Perda No 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap dan Perda No 5 Tahun 2004 Tentang Pedagang Kaki Lima. Sementara sanksi yang diberikan bervariatif. Mulai dari sanksi administratif mulai dari Rp 30 ribu - Rp 50 ribu untuk pelanggar masker, dan Rp 50 ribu untuk PKL. https://radarbanyumas.co.id/satgas-gencarkan-operasi-yustisi/ "Total denda 22 pelanggar tidak pakai masker keseluruhan Rp 1.038.000 dan biaya perkara Rp 22 ribu. Sementara diputus 23 pelanggar PKL dengan total denda keseluruhan Rp 862.000 dan total biaya perkara keseluruhan Rp 23 ribu. Denda itu akan dimasukan ke kas daerah," ujar Satrio. Pihaknya pun terus melakukan operasi yustisi terkait dengan penegakan Perda No 5 Tahun 2020 berdasarkan arahan dari Forkopimda serta mengantisipasi kegiatan saat tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Cilacap. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait