34 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Super Maximun Nusakambangan Cilacap

Senin 29-11-2021,14:57 WIB

Proses pemindahan napi ke Nusakambangan. (Humas Kemenkumham Jatim) SURABAYA — Kanwil Kemenkumham Jatim pindahkan 34 napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) risiko tinggi, Minggu (28/11). Para WBP dipindahkan ke Lapas super maximum security di Nusa Kambangan. ”Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam siaran pers hari ini (29/11). Krismono menjelaskan, pemindahan itu menjadi langkah strategis yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan. Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11). Sebelum ke Nusakambangan, seluruh napi terlebih dulu dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Pengamanan dilakukan dengan pengawalan dari Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, petugas Lapas I Madiun, dan 1 peleton pasukan Batalyon C Satbrimob Polda Jatim Pelopor Madiun. Tim dipimpin Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk. ”Kemarin (28/11) sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan,” lanjut Krismono. Seluruh napi yang dikategorikan sebagai risiko tinggu itu berasal dari berbagai lapas/rutan di Jatim. Diantaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 di antaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum. Mereka dipindahkan ke lapas super maximum security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP). https://radarbanyumas.co.id/status-nusakambangan-perlu-kejelasan-otorita-khusus-untuk-mengatur-11-lapas/ Pemindahan mereka, lanjut Krismono berdasar Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 tanggal 22 November 2021. ”Kantor wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” ungkap Krismono. (*/jpg/fajar/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait