Pembalakan Liar Ancam Persediaan Air di Hutan Nusakambangan

Sabtu 20-11-2021,11:12 WIB

PEMBALAKAN LIAR: Sebagai pulau penjara, pengelola lapas mengklaim kesulitan menangani pembalakan liar hutan Nusakambangan yang kerap menjadi kendala pembangunan lapas baru. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Sebagai pulau penjara sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa Bali, Pulau Nusakambangan menghadapi sejumlah persoalan terkait kelestarian alam. Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Jalu Yuswa Panjang menyampaikan, hasil monitoring pihaknya melalui kamera pesawat tanpa awak atau drone, pihaknya menemukan sejumlah titik hutan di Nusakambangan yang sudah gundul. "Ada titik-titik yang didapat dari drone, terkait pembalakan liar yang ada di tengah hutan, yang tidak terpantau oleh kami," kata Jalu, Jumat (19/11). Dengan pembalakan liar tersebut, dan pohon-pohon yang ada di puncak Nusakambangan habis, dikhawatirkan akan mengurangi serapan air yang sejauh ini digunakan oleh warga atau petugas lapas. "Itu salah satu ancaman buat kita ke depan," imbuh Jalu yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan ini. Persoalan tidak berhenti di pembalakan liar tersebut, adanya pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum warga, juga menjadi kendala ketika pihaknya akan melakukan pembangunan lapas baru. "Jadi ada satu lahan penduduk yang masuk ke kita, itu riil lahan milik Nusakambangan, tetapi terimbas oleh rencana pembangunan lapas baru. Mereka ngotot minta ganti rugi, padahal mereka tahu itu tanah Nusakambangan. Dan mereka bertahun-tahun tinggal di Nusakambangan, tanpa dipungut apapun dari pihak Nusakambangan," terangnya. Oleh karena itu, regulasi pengelolaan pulau Nusakambangan perlu ditegaskan kembali, supaya pengelolaan Nusakambangan bisa lebih baik dan komprehensif. Regulasi yang dimaksud adalah apakah konsep hidup berdampingan atau menjadi pulau khusus untuk lapas. https://radarbanyumas.co.id/penebangan-hutan-disebut-jadi-penyebab-banjir-di-cilacap-koordinasi-lintas-sektoral-perlu-ditingkatkan/ "Yang kami butuhkan saat ini lebih tegas satu regulasi. Apakah itu Kepres atau Perpres. Karena PP nomor 28 tahun 2012 sebenarnya sudah jelas Pulau Nusakambangan adalah pulau penjara," tegas Jalu. Terkait wacana menjadikan Nusakambangan sebagai wilayah khusus, Jalu mengatakan, hal tersebut perlu diakomodir dan masih memerlukan kajian panjang. "Perlu perangkat pendukung itu apa, siapa yang akan bertanggungjawab, dan letak ototita seperti apa, kalau otorita di Nusakambangan ya harus murni itu untuk penjara," tandas Jalu. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait