Di Cilacap Terungkap Penipuan Berkedok Arisan Online, Pelaku Raup Rp 500 Juta dari 300 Member

Sabtu 23-10-2021,06:00 WIB

TERUNGKAP: Pemilik Arisan Online Cilacap (AOC) PTP (27) diamankan polisi setelah dilaporkan menggelapkan uang anggotanya. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Penipuan berkedok arisan online berhasil diungkap Polres Cilacap. Pelaku berinisial PTP, perempuan berusia 27 tahun asal Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah diduga telah melakukan praktik ini dan mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 500 juta sejak Januari 2021 lalu. Dalam praktiknya, tersangka PTP merekrut member atau anggota dengan cara membuat program Arisan Online Cilacap (AOC) melalui group aplikasi WhatsApp dan program Investasi Onepay. Setiap member boleh memilih nominal iuran, dari Rp 150.000 sampai dengan Rp 190.000. Setiap member AOC memiliki kode masing-masing sesuai dengan minat member, misal dengan kode KL 7 JT/7 HR artinya member AOC tersebut akan mendapatkan profit setelah 7 hari secara bergiliran sesuai dengan nomor list atau urutan yang member pilih, yang tanggal keluarnya sudah diurutkan oleh owner, di kode ini tersangka PTP memiliki jumlah member atau peserta arisan sebanyak 42 orang. Seperti yang dialami member berinisial IDK (23) asal Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, dirinya mengaku telah ikut AOC sejak 21 Januari 2021 sampai dengan 16 September 2021, dengan nominal setoran sebesar Rp 150.000 pertujuh hari atau untuk kode arisan KL 7 JT/7 HR. IDK sendiri sudah mendapatkan uang sebesar Rp 7.000.000 pada periode ini. Selain mengikuti AOC dengan kode KL 7 JT/7 HR, IDK juga mengikuti arisan dengan kode KL 10 JT /10 HR yang artinya member AOC akan mendapatkan uang arisan setiap 10 hari sekali secara bergantian sesuai dengan nomor list atau urutan yang member pilih, yang sebelumnya tanggal keluarnya sudah diurutkan oleh PTP, di mana ada sebanyak 33 orang member pada kode ini. https://radarbanyumas.co.id/bandar-arisan-online-asal-grobogan-keruk-rp-2-miliar-tipu-208-orang/ Untuk kode KL 10 JT /10 HR sendiri, IDK mulai setor pada tanggal 5 april 2021 hingga 2 September 2021 dengan nominal setoran sebesar Rp 290.000. Dengan jumlah pengikut sebanyak 33 orang tersebut, putaran arisan seharusnya akan selesai pada bulan Nopember 2021. Kecurigaan IDK mulai muncul sekitar pertengahan September 2021 lalu, di saat dia belum mendapatkan uang arisan kode KL 10 JT /10 HR, tiba-tiba ditawari oleh PTP selaku pemilik AOC untuk mengikuti program investasi Onepay 1 JT. Sama seperti AOC, Onepay ini juga menggunakan kode, kali ini kode KL176-18119/9 dengan iming-iming apabila nanti investasi selanjutnya akan mendapatkan uang profit sebanyak 50 persen selang 7 hari, dan 8 hari dari uang invest yang korban atau member setorkan tersebut. IDK yang tertarik kemudian mengikuti program inves ONE PAY 1 JT dengan kode KL176-18119/9 tersebut, di mana korban mentransfer setoran pertama sebesar Rp 2.400.000 kepada rekening PTP pada 18 September. Satu hari berikutnya, korban mentransfer lagi setoran kedua sebesar Rp.2.250.000 ke rekening TPT. Setelah delapan hari dari setoran pertama, korban IDK seharusnya mendapatkan uang profit dan modal awal sebesar Rp Rp.5.250.000, tetapi uang tersebut tidak pernah didapatkan IDK, malah kemudian muncul kabar kalau program AOC yang didalamnya juga terdapat program inves ONE PAY 1 JT pimpinan TPT ditutup oleh PTP sendiri selaku pemilik. Korban IDK yang bingung kemudian bersama suami mencoba menghubungi Handphone PTP selaku pemilik AOC, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Korban juga mencoba mencari PTP di rumahnya yang berada di Jalan Brantas kelurahan Donan ternyata juga tidak ada. Korban kemudian mencoba menanyakan kepada member lain, dan baru mengetahui kalau program AOC dan invest ONE PAY 1 JT hanya sebagai alat untuk menipu orang-orang yang ikut arisan dan investasi. Korban IDK sendiri mengaku menderita kerugian sebesar Rp 14.980.000 dari program AOC dan inves ONE PAY 1 JT. Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, atas dasar laporan korban tersebut pihaknya kemudian melakukan pencarian dan mengamankan THP yang diduga hendak kabur ke luar kota di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebonmanis Kecamatan Cilacap Utara. Hasil pengembangan Satreskrim Polres Cilacap, selain IDK, tiga member AOC lainnya juga telah melaporkan kejadian kepada Polsek Cilacap Selatan dengan total kerugian sebesar Rp 90 juta. "Total yang melaporkan ke Polres Cilacap ada 29 korban dengan total kerugian mencapai Rp 600 juta," ungkap Suryo Jumat (22/10). (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait