Lima Pelanggar Prokes di Nusawungu Disanksi

Jumat 22-10-2021,09:51 WIB

PELANGGAR: Sedikitnya lima pelanggar protokol kesehatan di Nusawungu diberi sanksi oleh Satgas, Kamis (21/10). CILACAP - Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cilacap sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 masih belum beranjak dari level 3. Oleh karena itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 masih terus rutin dilakukan. Seperti yang dilakukan Satgas Kecamatan Nusawungu, aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP terus melaksanakan penegakkan aturan protokol kesehatan (prokes) terutama operasi masker. Kali ini aparat gabungan melaksanakan operasi masker di Jalan Jenderal Sudirman Nusawungu, Kamis (21/10). https://radarbanyumas.co.id/masyarakat-dinilai-mulai-abai-soal-prokes-10-orang-terjaring-razia-masker-di-cilacap/ Hasil pelaksanaan kegiatan operasi masker tersebut, Satgas masih menemukan masyarakat yang enggan menggunakan masker di ruang publik. "Saat memeriksa para pengguna jalan yang melintasi jalan protokol Nusawungu, aparat gabungan menemukan 5 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker," ungkap Serka Tusari Satgas dari unsur Koramil Nusawungu. Untuk memberikan efek jera, Satgas memberikan sanksi kepada para pelanggar. Selain diberi teguran lisan dan tertulis, pelanggar juga diberikan Berita Acara Pelanggaran, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran dan sanksi sosial lainnya. "Sesuai instruksi pimpinan kita tidak boleh kendor, pandemi Covid-19 masih ada dan aturan protokol kesehatan harus tetap kita tegakkan. Selain vaksinasi, masyarakat juga harus disiplin mentaati protokol kesehatan agar pandemi ini cepat berlalu," tandas dia. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait