Fakta Baru Pembunuhan di Rel KA Gumilir, Pelaku Sempat Bantu Pemakaman

Senin 30-08-2021,10:21 WIB

BARANG BUKTI: Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menunjukan barang bukti alat yang digunakan tersangka BN untuk menganiaya MR sampai meninggal dunia. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Fakta baru pembunuhan remaja berinisial MR (14) asal Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara yang jenazahnya ditemukan di Rel Kereta Api KM 12+5/6 Petak STA Karangkandri - STA Gumilir, Rabu (18/8) pagi mulai terungkap. https://radarbanyumas.co.id/sering-dikatakan-orang-tua-kok-sering-mabok-abg-ditemukan-meninggal-di-rel-ka-gumilir-cilacap/ BN (24) rekan sekaligus tetangga dekat korban sebelum menghabisi MR kepada polisi mengaku sempat berboncengan SPM (Sepeda Motor) Suzuki Shogun R milik tersangka dengan korban saat malam kejadian. SPM tersebut juga digunakan pelaku untuk menganiaya korban, dengan cara membenturkan kepala korban ke bagian footstep sepeda motor, yang mengakibatkan dahi kepala korban mengalami luka robek terbuka. Setelah membenturkan kepala korban ke footstep, tersangka kemudian mengambil batu dan memukulkannya ke bagian kepala belakang korban. Setelah itu jenazah korban digendong, dan dijatuhkan hingga punggung kanan korban membentur rel KA. Posisi jenazah korban sendiri awalnya melintang di atas rel, namun kemudian korban digeser dengan posisi tengkurap di tengah sejajar dengan rel, dengan posisi kepala korban di sebelah barat dan kaki di sebelah timur. Korban sendiri yang pamit keluar rumah kepada ibunya pada Selasa pukul 19.00, awalnya dicari oleh ayahnya karena hingga pukul 21.30 MR belum pulang ke rumah. Hingga pukul 23.00 ayahnya yang mencari ke rumah temannya tidak menemukan MR. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh petugas pemeriksa rel pagi hari berikutnya, Rabu (18/8) pukul 05.00. Tetangga korban awalnya tidak menduga kalau BN adalah pembunuh MR, karena BN sempat membantu proses pemakaman, dari mulai mendirikan tenda atau tratag, dan juga sempat update status duka cita untuk korban yang umurnya lebih muda dari tersangka. "(BN) sempat update status (duka) untuk korban pagi harinya, dan sempet rewang (bantu) angkat-angkat tratag," kata warga setempat yang tidak mau disebut namanya, Minggu (29/8). Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi membenarkan hal tersebut, karena lokasi rumah korban dan tersangka berdekatan, awalnya warga tidak ada yang curiga kepada BN. "Pada saat pemakaman, karena masih tetangga korban, tersangka ikut masang tenda, ikut membantu di rumah korban," ungkapnya saat ungkap kasus, Sabtu (28/8). Dari bukti, jejak, dan keterangan para saksi, polisi langsung mengamankan BN di rumahnya sekira pukul 09.00. Untuk motif sendiri, tersangka kepada polisi mengaku sakit hati karena sering diejek oleh korban. "Tersangka sakit hati karena sering dikatain tua, tidak punya pekerjaan, sering minum alkohol dan sebagainya. Ini yang kemudian memancing emosi tersangka," ujar Leganek. Tersangka sendiri tidak bisa dihadirkan pada saat ungkap kasus, karena sedang isolasi mandiri. "Sedang isoman di tempat yang kami sediakan," tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dua pasal, pertama Pasal 80 Ayat 1, 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP. Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau sela waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait