TS Asal Cilacap Tega Cabuli Tetangganya yang Masih 13 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa 24-08-2021,11:10 WIB

DITANGKAP: Tersangka Pencabulan, TS saat diamankan polisi. CILACAP - TS (38), warga Kecamatan Cimanggu dilaporkan polisi oleh tetangganya berinisial CS (56), karena diduga telah mencabuli anggota keluarganya yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar (13) yang masih pelajar SMP sejak 2020 lalu. https://radarbanyumas.co.id/pelaku-dicekik-satu-jam-ngaku-sakit-hati-disuruh-suruh-kasus-tolak-gugurkan-kandungan-hingga-diinjak-injak/ Kapolres Cilacap AKBP, Leganek Mawardi melalui Kapolsek Cimanggu Iptu Anwar menjelaskan, dari pengakuan korban, kelakuan bejat TS kepada Mawar sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Bermula saat korban datang ke warung TS untuk membeli jajan, sementara TS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat itu sedang bermain games. Tersangka yang berumur 25 tahun lebih tua dari korban kemudian memeluk korban dan mencoba meraba payudaranya. "Korban yang sering membeli jajan di tempat pelaku, sering dirangkuli pelaku dan korban diam saja," kata Anwar, Senin (23/8). Tidak hanya itu, korban yang sering diberi sejumlah uang setelah dicabuli oleh pelaku, sejak Januari 2021 sampai dengan Senin (16/8) lalu, celananya sering diturunkan pelaku. Kemudian payudaranya diremas, dicium, dan alat kelaminya dijilat dan dimasuki jari pelaku. "Kejadian ini sudah dilakukan sekitar 10 kali oleh pelaku terhadap korban," imbuh dia. Keluarga korban yang mulai curiga kepada korban yang mengalami perubahan fisik dan psikis, kemudian menanyakan penyebabnya, dan dijawab sering dicabuli oleh TS. Anwar menambahkan, setelah mendapat laporan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan korban, dan tidak lama kemudian langsung mengamankan TS di rumahnya. Dari tersangka, polisi mengamankan tiga barang bukti, yakni satu potong baju, satu potong celana panjang, dan satu potong celana dalam. Setelah memeriksa pelapor, saksi, menggelar perkara pengalihan status dan penetapan tersangka, polisi langsung menahan TS. "Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara tersangka, dan koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap seseorang anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait