Duhh,,, Karyawan Karaoke Dirumahkan Tanpa Gaji di Cilacap, Dampak PPKM Dua Bulan Tak Beroperasi

Selasa 24-08-2021,07:54 WIB

TUTUP: Paradiso Lounge dan Karaoke ditutup dan tidak boleh beroperasi selama PPKM. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada akhir Juni lalu, hingga perpanjangan PPKM Level 3-4 telah berdampak pada banyak sektor, mulai ekonomi, bisnis, termasuk pada sektor pariwisata dan hiburan. https://radarbanyumas.co.id/duhhhh-camat-camat-viral-karaokean-tanpa-masker-polisi-periksa-18-saksi/ Untuk sektor hiburan, karaoke menjadi salah satu yang cukup terdampak, karena selama PPKM dilarang beroperasi oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Cilacap sesuai yang tertuang pada Intruksi Bupati tentang PPKM Darurat dan PPKM Level 3 dan 4. Manajer Infinity Lounge dan Karaoke Cilacap, Dimas menjelaskan, selama dua bulan ini, atau sejak tempat karaoke tidak boleh beroperasi, pihaknya merumahkan semua karyawannya tanpa digaji. Bahkan, karena tidak ada kepastian kapan boleh beroperasi lagi, tidak sedikit karyawannya yang mengundurkan diri. "Karyawan kita sudah banyak yang mengundurkan diri, dan mencari pekerjaan lain," ujarnya, Senin (23/8). Meski telah merumahkan karyawan, biaya untuk perawatan, listrik dan sewa gedung tetap harus dibayar. Seperti sewa gedung yang setiap tahunnya mencapai Rp 500 juta, dia menjelaskan tetap harus dibayar tanpa potongan. "Apalagi tempat saya akhir tahun mau habis kontraknya, dan biaya sewa setiap tahun pasti naik, dengan kondisi seperti ini ya susah (memenuhinya)," ungkapnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap Satgas mencabut surat edaran Inbup terkait larangan operasional bagi tempat karaoke. "Jangan lihat karena levelnya, tetapi lihat dari angka kasusnya saja yang trennya terus turun. Setidaknya beri kelonggaran pada tempat hiburan, karena yang lain sudah pada berjalan lagi. Seperti cafe sudah buka, kenapa karaoke belum," imbuhnya. Dia menambahkan, meski karaoke berpotensi menjadi tempat berkerumun, pihaknya memastikan telah menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan baik. "Kalau kita pastikan bisa menjalankan prokes, kan seharusnya bisa berjalan (buka) lagi," ujarnya. Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Satpol PP Kabupaten Cilacap, Mukhammar mengatakan, selama PPKM Darurat dan Level 4 dan 3 tempat hiburan dilarang beroperasi. "Selama PPKM Darurat dan Level 4 memang tempat hiburan dilarang beroperasi," katanya. Untuk tempat hiburan karaoke atau yang berpotensi mengundang kerumunan, pihaknya menempel stiker berukuran besar, yang menyebutkan tempat usaha tersebut dihentikan sementara kegiatannya. "Ini untuk melaksanakan Inbup waktu nomor 16 tahun 2021 saat itu, tentang PPKM," tandasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait