Korban Orang Cilacap, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Beruntun di Bumiayu

Jumat 13-08-2021,14:57 WIB

Petugas Kantor Pelayanan Wangon melakukan survey ahliwaris dan menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban yang beralamat lengkap di Desa Bajing Kulon kecamatan Kroya Kab Cilacap Cilacap - Jasa Raharja melalui Kantor Pelayanan Wangon telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban meninggal dunia yang beralamat Kroya, Kabupaten Cilacap pada hari Jumat, 13 Agustus 2021. https://radarbanyumas.co.id/tiga-tewas-tronton-tabrak-dua-truk-dan-dua-motor-di-ruas-jalan-tegal-purwokerto/ Keduanya merupakan korban kecelakaan Lalu Lintas karambol antara KBM Hino No.Pol : AA-9145-AJ dengan KBM Colt No.Pol H-1457-PG dengan SPM G-4772-DR dengan SPM Nopol R-4580-AA dengan KBM Nopol R-1325-NE dan SPM Nopol G-5843-CCC pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 jam 19.45 WIB berlokasi di Jalan Tegal-Purwokerto Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes. Terkait kecelakaan tersebut, Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan Purwokerto R. Harry Prabowo dan Kepala Kantor Pelayanan Wangon Listman Andwi Angkawidjaya menegaskan bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai Ahliwaris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp 50.000.000, sedangkan bagi korban luka-luka ada hak santunan penggantian biaya rawatan medis kepada masing-masing korban sebesar maksimal Rp 20.000.000. "Secara undang-undang kami serahkan 50 juta bagi korban meninggal dunia secara cashles langsung ke rekening ahli waris tanpa potongan apapun dan ada hak penggantian biaya rawatan sebesar 20 juta bagi korban luka-luka ." Jelas Harry. Lisman menambahkan, bahwa untuk 1 (satu) korban meninggal dunia yang lain dan 4 (empat) korban luka-luka telah ditindak lanjuti oleh Jasa Raharja melalui Kantor Perwakilan Pekalongan dan Kantor Pelayanan Tegal. Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi Covid 19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait