Pengusaha Sound System Jual Aset, Nganggur Selama PPKM

Rabu 04-08-2021,14:05 WIB

Ilustrasi CILACAP - Pelaku usaha tratag, sound system dan pekerja seni di Kabupaten Cilacap rela menjual aset-asetnya untuk menutupi kebutuhan sehari-sehari. Hal itu dilakukan karena tidak ada pemasukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Level 3. Ketua Paguyuban Pekerja Seni Cilacap (PPSC) Kabupaten Cilacap Bambang Bravo menceritakan, banyak rekan-rekannya di PPSC menjual asetnya, mulai sound system, kelengkapan tratag setahun terakhir. https://radarbanyumas.co.id/tercatat-1-200-vendor-di-komunitas-wedding-kelabakan-ketua-komunitas-jangan-hanya-melarang-namun-beri-solusi/ "Sebenarnya banyak yang sudah jual aset. Ini saking tidak adanya pemasukan. Itupun pembayarannya banyak yang dicicil," terang Bambang yang juga telah menjual satu unit sepeda motornya, Selasa (3/8). Bambang menambahkan, tidak sedikit para pekerja seni yang beralih profesi, dengan harapan tetap mendapatkan pemasukan di saat kegiatan hajatan dilarang selama PPKM. "Seperti saya ikut mertua njaring ikan di tengah laut. Kalau tidak seperti itu bagaimana, saya juga punya anak, punya istri untuk dihidupi," imbuhnya. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-cilacap-mulai-beri-kelonggaran-ppkm-kegiatan-di-tempat-ibadah-diperbolehkan-obwis-tetap-tutup/ Saat ini, dia menambahkan, hanya perias pengantin yang masih beroperasi. Itupun hanya untuk ijab kabul. "Paling untuk foto-foto di rumah," ujarnya. Meski cukup terdampak PPKM, pekerja seni sampai saat ini belum mendapatkan kompensasi atau bantuan sosial (bansos). Pernah mendapatkan Rp 200 ribu, itupun hanya dua kali jauh sebelum PPKM Darurat. "PPKM Darurat ini malah sama sekali tidak dapat," imbuhnya. Pembubaran kegiatan hajatan masih dilakukan Satgas Covid-19. Seperti Minggu (1/8), aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP membubarkan kegiatan resepsi/hajatan di RT 04 RW 01 Desa Kutasari Kecamatan Cipari. Danramil 11/Sidareja Kapten Kav. Nur Sohib Ansori mengatakan, kegiatan hajatan dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan massa, dan jelas dilarang Inbup nomor 19 tahun 2021 tentang PPKM Level 3. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait