Kasus Kekerasan Anak Masih Jadi PR di Cilacap

Jumat 30-07-2021,08:34 WIB

Ilustrasi Empat Bulan, 27 Anak Jadi Korban Kekerasan - Cilacap Raih Penghargaan KLA CILACAP - Kabupaten Cilacap baru saja meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2021 dengan predikat Nindya, oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA RI). https://radarbanyumas.co.id/pemkab-cilacap-siapkan-perda-kabupaten-layak-anak/ Penghargaan disampaikan KemenPPPA secara virtual dan disaksikan langsung oleh Bupati Tatto Suwarto Pamuji dari Ruang Prasandha Pendopo Wijayakusuma Sakti, Kamis (29/7). Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PP dan PA) Kabupaten Cilacap Murniah menyampaikan, masih ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkab Cilacap meski baru mendapatkan KLA dengan predikat Nindya. Diantaranya persoalan perlindungan anak. "Mestinya kalau sudah menjadi Kabupaten Layak Anak, tidak ada lagi (kekerasan). Paling tidak jumlah persentasenya kecil dari jumlah penduduk dan korban kekerasan. Kalau zero kekerasan kan tidak mungkin," kata Murniyah, Kamis (29/7). Korban kekerasan dengan korban anak-anak di Kabupaten Cilacap masih cukup banyak. Jika melihat kasus kekerasan dari Januari-April 2021, jumlah korban kasus kekerasan mencapai 29 orang. Di mana 27 diantaranya adalah anak-anak. Jumlah tersebut dari 25 kasus, dengan jenis kelamin korban sebanyak 27 adalah perempuan, dan 2 korban laki-laki. Dari catatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap menyebutkan, dari jenis kasus, persetubuhan menjadi yang terbanyak yakni 15 kasus dengan 15 korban, kemudian disusul dengan kasus pencabulan sebanyak 4 kasus dengan 7 korban. Kasus lain adalah bullying sebanyak 2 kasus dengan 3 korban, 2 kasus penelantaran dengan 2 korban, 1 kasus KTA dengan 1 korban, dan terakhir kasus pelecehan sosial dengan 1 kasus dan 1 korban. Murniyah menjelaskan, jumlah tersebut merupakan yang hanya di permukaan atau kasus yang dilaporkan saja. Artinya kasus kekerasan anak di Kabupaten Cilacap masih berpotensi cukup banyak dari yang hanya dilaporkan. "Kalau yang ke permukaan tidak seberapa. Misal tahun 2020 korban sebanyak 109 anak. Jumlah anak misal sepertiga penduduk Cilacap sebanyak 2 juta, atau sekitar 650 ribu, artinya kalau korbannya 109 kan masih 0,00 persen," ungkapnya. Untuk itu, PR KLA ke depannya diantaranya adalah partisipasi anak, ini juga masuk dalam program KLA klaster hak sipil. "Semua anak harus punya KIA (Kartu Identitas Anak), termasuk hak perlindungan khusus anak, hak hidup, hak berkembang untuk tumbuh, dan hak-hak partisipatif kaitannya dengan pembangunan," tandasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait