Lebihi Waktu Berjualan Saat PPKM, 29 Pengusaha di Cilacap Didenda Rp 100 Ribu - Rp 250 Ribu

Rabu 21-07-2021,08:25 WIB

SIDANG: Pelanggar PPKM Darurat melakukan sidang tipiring di Lapangan Tugu Kecamatan Kroya, Senin (19/7). RAYKA/RADARMAS CILACAP - Sebanyak 29 pelaku usaha melakukan sidang tipiring di Lapangan Tugu Kroya, Senin (19/7). Mereka melanggar aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. https://radarbanyumas.co.id/kafe-sedang-renovasi-malah-diganjar-kartu-kuning-di-purwokerto-bupati-saya-cek-dulu-duduk-perkaranya/ Sidang Tipiring PPKM Darurat dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap Achmad Yuliandi, dengan empat orang penuntut umum dan saksi dari Satpol PP Cilacap. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Cilacap Bachtiar Achmad menjelaskan, sidang tipiring menindaklanjuti operasi yustisi di empat kecamatan yakni Kesugihan, Maos, Binangun dan Kroya. Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Perda No 5 tahun 2020 dan Instruksi Bupati No 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Dimana setiap usaha, tempat makan, toko dan fasilitas yang menimbulkan kerumunan tutup masimal pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk rumah makan, cafe tetap boleh buka namun tidak boleh melayani di tempat. "Kebetulan untuk yang disidangkan mereka melanggar ketentuan tersebut Ada pedagang yang melayani di tempat. Ada juga pedagang yang melayani lebih dari pukul 20.00 WIB," jelasnya. Menurutnya, semua pelanggar menerima putusan hakim dengan membayar denda mulai dari Rp 100 ribu – Rp 250 ribu dengan subsider kurungan tiga hari. Seluruh pelanggar memilih untuk membayar denda tersebut. Jika terbukti melanggar kembali, hakim tidak akan memberikan sanksi denda melainkan pidana kurungan. "Hukuman denda berdasarkan pertimbangan hakim. Kebanyakan pelanggar rumah makan atau pedagang bakso yang menetap di sebuah tempat atau rumah," jelasnya. Bachtiar mengatakan, dari hasil persidangan tipiring terkumpul sebanyak Rp 3.921.000 dengan total biaya perkara Rp 29 ribu. Uang hasil denda tersebut selanjutnya disetorkan ke kas daerah. Sementara itu, selama PPKM Darurat sudah ada 115 pelanggar di Kabupaten Cilacap yang sudah disidangkan. Sembari menunggu keputusan pusat, Bactiar berharap para pemilik usaha bisa menaati peraturan yang berlaku. Baik Perda No 5 tahun 2020 maupun Intruksi Bupati No 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Sementara itu, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengatakan, persidangan tipiring merupakan wujud keseriusan Pemkab Cilacap dalam melaksanaan PPKM Darurat dan menegakan aturan yang telah dibuat. “Persidangan ini adalah komitmen untuk menegakkan aturan yang telah dibuat. Ini adalah wujud sayang kepada masyarakat agar PPKM Darurat ini bisa dipatuhi dengan baik,” kata Wabup. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait